Malang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Malang mengimbau pengelola tempat hiburan menghentikan operasi selama bulan Ramadhan.

Pengumuman Pemerintah Kota Malang No.1/2016 tentang imbauan untuk menghormati Ramadhan tersebut telah disosialisasikan kepada para pengusaha tempat hiburan dan rekreasi serta unsur masyarakat lainnya pada Jumat 93/6) malam.

"Saya juga minta Satpol PP, setelah ada pengumuman ini, jika ada satu dua saudara kita pengusaha tidak mengindahkan mohon diingatkan," kata Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, Sabtu.

"Saya berharap Satpol PP terus mengingatkan para pengusaha yang tidak mengindahkan pengumuman dan imbauan ini. Kalau tetap melanggar tentu sanksinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu lewat pengumumannya, pemerintah kota juga menyampaikan imbauan kepada umat Islam dan pemeluk agama lainnya.

Sutiaji berharap para tokoh agama Islam di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menganjurkan umat untuk saling menghormati.

Dan kepada para tokoh lintas agama dan pemeluk agama lain, ia berharap mereka bisa membantu mengurangi kegiatan-kegiatan yang bisa mengarah ke disharmoni antar umat beragama.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016