Makassar (ANTARA News) - Para anggota Komisi I DPR-RI menyesalkan dengan aksi para penghuni rumah dinas (Rumdis) TNI-AD di Makassar yang mendatangi Kantor Konsulat Jenderal Jepang di Makassar pekan lalu untuk meminta perlindungan (suaka) kemanusiaan terkait rencana penggusuran oleh Kodam VII/Wirabuana. Hal tersebut dikemukakan anggota Komisi I DPR-RI, Permadi saat bersilaturahim dengan warga penghuni Rumdis di Makassar, Selasa. Dengan suara lantang dan tegas, Permadi mengatakan, apa yang dilakukan oleh warga saat itu sangatlah tidak masuk diakal dan telah mempermalukan semua pihak. Menurut dia, Konjen Jepang tidak akan menggubris permintaan warga terkait penertiban Rumdis karena Konjen Jepang akan lebih mementingkan menjalin hubungan baik dengan pemerintah RI, sehingga hal kecil yang dapat menyebabkan kerenggangan hubungan kedua negara pasti akan dikesampingkan. Hal senada dikemukakan, H Andi M Ghalib yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan warga penghuni Rumdis di Makassar itu merupakan tamparan bagi bangsa, karena itu persoalan tersebut harus segera diselesaikan. "Pihak Kodam VII/Wrb dan jajarannya tidak bermaksud memperlakukan warganya seperti itu, dalam arrtian Panglima Kodam bermaksud baik agar Rumdis yang dipakai oleh para anggota non aktif harus ditertibkan," ujar Ghalib. Permadi mengatakan, penertiban Rumdis tidak hanya dilakukan di Makakssar tetapi di seluruh Kodam se Indonesia. Karena banyaknya pengaduan yang masuk ke Komisi I, maka Komisi I meminta TNI melakukan penertiban dengan cara-cara yang bermatabat, manusiawi dan adil. Artinya, rumah yang ditertibkan adalah rumah yang disalahgunakan oleh penghuninya seperti dikontrakan kepada orang lain, dipakai untuk bermain judi, narkoba dan yang penghuninya masih aktif tapi telah mutasi ke Kodam lain atau telah memiliki rumah pribadi. Permadi menilai, timbulnya permasalahan dalam penertiban Rumdis tersebut merupakan kesalahan kedua belah pihak, dimana pihak TNI membiarkan putra-putri purnawirawan tinggal di dalam rumah tersebut padahal peraturan telah mengatur bahwa putra-putri purnawirawan tidak berhak menempati rumah dinas. Dengan demikian pihak Komisi I meminta agar beban dan tanggung jawab pengosongan rumah dinas itu ditanggung oleh kedua belah pihak karena tidak ada anggaran untuk ganti rugi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007