Jakarta (ANTARA News) - Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah diperiksa selama 10 jam, Selasa, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi impor fiktif sapi Australia tahun 2001. Widjanarko yang mengenakan pakaian safari warna hijau tua keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa malam, sekitar pukul 19.45 WIB dan dibawa ke LP Cipinang. Widjanarko yang dikawal petugas Kejaksaan enggan menjawab pertanyaan wartawan namun ia menyatakan siap menjalani masa penahanannya. Dihubungi secara terpisah, Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus, M Salim mengatakan, penahanan tersangka Widjanarko dilakukan agar tidak mempengaruhi saksi-saksi lain. Widjanarko, kata Salim, ditahan untuk masa penahanan pertama oleh penyidik selama 20 hari ke depan. Dirut Perum Bulog diperiksa di Kejagung sejak pukul 09.45 WIB setelah dua kali diperiksa sebagai saksi pada tanggal 1 dan 6 Maret lalu. Tepat pukul 20.45 WIB, Widjanarko yang masih didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel tiba di LP Cipinang Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari. Menurut Kepala Pembinaan Napi LP Cipinang, Abdul Aris, setibanya di lapas, Dirut Bulog itu mengurus pemberkasan terkait penahanannya. "Dia ditempatkan di Blok 2 D, sel isolasi untuk adaptasi pengenalan lingkungan," kata Aris. Widjanarko ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 14 Maret lalu, atas dasar pendapat dan kesimpulan penyidik yang telah meminta keterangan sejumlah saksi dan barang bukti. Kasus korupsi Rp11 miliar itu berawal dari proyek pengadaan atau impor sapi Australia tahun 2001 untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan oleh Bulog dengan PT Karyana, PT Lintas Nusa Pratama (PT LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (PT SBM). Dari tiga rekanan tersebut, hanya PT Karyana yang memenuhi kontrak kerja sama sedangkan dua perusahaan lainnya tidak berhasil mengimpor sapi Australia. Dalam proyek tersebut, PT LNP mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1200 sapi, sementara PT SBM mendapat Rp4,9 miliar untuk pengadaan 1000 sapi. PT LNP dan PT SBM tidak mewujudkan pengadaan sapi sebagaimana disebutkan dalam kontrak kerja sama walaupun telah dilakukan pembayaran dari Bulog terhadap dua perusahaan tersebut. Dalam kasus impor fiktif tersebut, dari rekanan Bulog Maulany Ghani Aziz (Direktur LNP) dan Moeffreni serta Fahmi (Direktur dan karyawan PT SBM) telah dipidana penjara, denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Sementara pada 12 Maret lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan lima tersangka dari Bulog yang berperan sebagai Tim Monitoring pengadaan sapi 2001, yaitu Tito Pranolo (Direktur Pengembangan dan Teknologi Bulog, saat itu menjabat Ketua Tim Monitoring), Imanusafi (Kepala Divisi Transportasi dan Pergudangan Bulog), A Nawawi, Mika Rambe Kembena serta Ruchiyat Subandi (mantan pegawai Bulog).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007