Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR, Fanny Safrianzah alias Ivan Haz, terindikasi kena pasal berlapis, dalam persidangan yang mendakwa dirinya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangganya yang bernama Toipah.




Hal tersebut terungkap saat pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi dan Wahyu Oktavianto, yang memaparkan fakta-fakta penyidikan atas kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari mantan Ketua Umum DPP PPP yang juga mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, itu serta jeratan pasal yang kemungkinan akan dikenakan.




"Perbuatan terdakwa dengan menganiaya, tidak dibenarkan menurut pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf A UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Oktavianto, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu.




Mengenai pasal-pasal yang dijeratkan pada Ivan tersebut, ketua majelis hakim, Yohannes Priyana, menanyakan pada terdakwa apakah akan memberikan jawaban (eksepsi) atas surat dakwaan itu. Akan tetapi Ivan Haz menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi.




"Saya sudah berdiskusi dengan kuasa hukum, kami tidak akan menyampaikan eksepsi, tapi langsung saja pembuktian substansi," ujar Ivan.




Sidang akhirnya ditunda selama sepekan hingga 15 Juni 2016, setelah jaksa penuntut umum meminta penangguhan karena pihaknya belum merasa siap untuk melaksanakan agenda persidangan yang seharusnya dilanjutkan dengan pembuktian substansi dakwaan dengan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut.




Berdasarkan informasi, Toipah yang bekerja sejak 2 Mei 2015 itu didera kekerasan fisik di apartemen Ascot lantai 14, Jakarta. Menurut pengakuan Toipah, yang didampingi LBH APIK, kekerasan dilakukan setelah Lebaran, pada Juli 2015. 




Bentuk kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan kabel, diinjak, dan ditendang di bagian lengan dengan posisi kaki masih mengenakan sepatu.




Pada 30 September 2015, Toipah berhasil kabur dari apartemen. Ia lalu lari ke arah stasiun Karet dengan membawa satu pakaian. Barang korban seperti HP, KTP, dan dompet disita tersangka. Korban ditemukan di dalam kereta dalam kondisi menangis dan ketakutan.




Dikabarkan, akibat kekerasan yang diterima Toipah, korban mengalami robek di bagian kepala hingga harus dijahit. Saat ini Toipah masih dalam pemulihan dan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016