New York (ANTARA News) - Dua dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB, yaitu Indonesia dan Afrika Selatan, disebut-sebut akan mengajukan usulan perubahan rancangan resolusi yang telah disiapkan lima anggota permanen DK-PBB -- AS, Inggris, Perancis, Rusia dan China -- plus Jerman tentang penambahan sanksi bagi Iran yang menolak menghentikan program nuklirnya. Kelima belas anggota Dewan Keamanan PBB, pada Rabu (Kamis WIB) akan melakukan pertemuan tingkat duta besar di Markas Besar PBB, New York, untuk membahas rancangan resolusi. Sejak satu minggu terakhir, para diplomat lima anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap Dewan Keamanan -- termasuk Indonesia dan Afsel -- di New York masing-masing sibuk melakukan lobi satu sama lain berkaitan dengan kepentingan pengesahan rancangan resolusi tersebut. Belum diketahui kapan voting terhadap rancangan akan dilakukan. Tentang Indonesia, menurut informasi yang dikumpulkan ANTARA dari berbagai kalangan di lingkungan PBB, RI akan secara resmi mengajukan sejumlah usulan dalam kesempatan sidang hari Rabu. Indonesia disebut-sebut akan meminta Dewan Keamanan untuk tidak hanya menunjuk Iran berkaitan dengan kekhawatiran soal pengembangan senjata nuklir. RI, menurut beberapa diplomat, ingin agar kekhawatiran yang sama juga ditekankan di tingkat global, khususnya di kawasan Timur Tengah. Sumber lain mengatakan bahwa Indonesia tampaknya keberatan jika resolusi dijadikan sebagai tujuan akhir dan karenanya akan meminta lima anggota permanen PBB dan Uni Eropa untuk langsung memberikan komitmen mengupayakan perundingan dengan Iran guna mencapai solusi damai. Indonesia juga akan meminta Dewan Keamanan menjelaskan nama dan pihak-pihak yang disebut dalam lampiran rancangan resolusi dan keterkaitannya mereka dengan masalah program nuklir Iran. Menurut rancangan resolusi, Dewan Keamanan meminta semua negara untuk tidak berhubungan dengan nama-nama dan pihak-pihak dan pihak yang disebutkan dalam lampiran, termasuk sejumlah nama dari kalangan Revolutionary Guard -- angkatan bersenjata Iran. Adapun amendemen yang akan diajukan Afrika Selatan antara lain meminta Dewan Keamanan agar memberi waktu 90 hari bagi Iran untuk "berpikir" sebelum sanksi dijatuhkan. Afsel juga menginginkan agar rancangan resolusi tidak mencantumkan opsi embargo ekspor senjata maupun opsi sanksi keuangan terhadap Iran. Selain Indonesia dan Afrika Selatan, negara anggota tidak tetap DK-PBB lainnya, yaitu Qatar, kemungkinan juga akan mengajukan amendemen terhadap rancangan resolusi. Namun belum diketahui masalah apa saja yang akan diusulkan oleh Qatar dalam rangka amendemen itu. Rancangan Resolusi soal penambahan sanksi bagi Iran disiapkan lima anggota tetap DK-PBB dan Jerman setelah Iran hingga batas waktu dua bulan -- terhitung sejak Resolusi 1737 disahkan -- tidak memenuhi ketentuan Dewan Keamanan serta Badan Energi Atom Internasional (IAEA) untuk menghentikan pengayaan uranium. Rancangan tersebut merupakan tindak lanjut sanksi yang telah dijatuhkan sebelumnya terhadap Iran melalui Resolusi 1737 yang disahkan pada 23 Desember 2006 dengan suara bulat oleh 15 anggota Dewan Keamanan. Saat itu Indonesia dan Afrika Selatan belum bertugas sebagai anggota Dewan Keamanan. Sanksi-sanksi yang disebut dalam rancangan resolusi yang akan dibahas hari Rabu antara lain mencakup larangan terhadap negara-negara untuk berdagang senjata dengan Iran; pembekuan aset 28 orang dan organisasi yang terlibat dalam program nuklir dan misil Iran; permintaan terhadap negara-negara agar secara sukarela memberlakukan larangan bepergian (travel ban) terhadap pihak-pihak yang terkait sanksi. Rancangan itu juga akan memberikan sanksi bidang ekonomi terhadap Iran yaitu "Meminta semua negara dan lembaga keuangan internasional untuk tidak membuat komitmen baru untuk hibah, bantuan keuangan dan pinjaman lunak kepada pemerintah Republik Islam Iran". (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007