Makassar (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, memvonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Briptu Rizal Anwar, salah seorang anggota polsi yang bertugas di Polresta Gowa, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu. Vonis terhadap pelaku penikaman tersebut oleh Majelis Hakim yang diketui oleh Ida Kutana, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan selama enam tahun. Menutut Ida Kutana, terdakwa selama menjalani persidangan terlihat tenang dan sopan, sehingga majelis hakim meringankan hukuman dari tuntutan JPU Yohannes. Hukuman vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti telah bersalah dan sengaja menikam Briptu Syahrul Umar yang bertugas di Polresta Pelabuhan pada 13 Juli 2006, di Jl Pasar Ikan hingga meninggal dunia. Terdakwa menikam rekannya sesama anggota polisi di bagian pinggang kiri belakang menggunakan sangkur. Sehingga akibat penikaman itu, korban dilarikan ke RS Akademis Jauri Makassar. Namun setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit tersebut, korban akhirnya meninggal, walau terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku tidak berniat untuk membunuh teman seprofesinya itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007