Jakarta (ANTARA) - Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo menyatakan akan mengganti kerugian negara dalam kasus impor fiktif sapi Australia tahun 2001. "Kerugian negara ingin dikembalikan dan dia ingin ditahan di luar, itu disampaikan pengacaranya," kata Hendarman Supandji, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Jakarta, Rabu. Kesanggupan Widjanarko mengganti kerugian negara itu, menurut JAM Pidsus, bukan berarti pengakuan bahwa mantan Dirut Bulog itu sebagai yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi ini. "Saya tidak melihat ada pengakuan itu. Pokoknya kerugian negaranya ingin dikembalikan. Dia ingin ditahan luar," kata Hendarman. Disinggung mengenai tiga kasus dugaan korupsi lain di Bulog yang diklarifikasi pada Widjanarko dimana kasus impor gula disebut sebagai salah satunya, JAM Pidsus membantah hal tersebut. "Kami akan melakukan pemeriksaan kembali kepada Widjanarko," demikian Hendarman Supandji. Widjanarko ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 14 Maret lalu, atas dasar pendapat dan kesimpulan penyidik yang telah meminta keterangan sejumlah saksi dan barang bukti. Mantan petinggi Bulog itu ditahan di LP Cipinang mulai Selasa malam, 20 Maret. Kasus korupsi Rp11 miliar itu berawal dari proyek pengadaan atau impor sapi Australia tahun 2001 untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan oleh Bulog dengan PT Karyana, PT Lintas Nusa Pratama (PT LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (PT SBM). Dari tiga rekanan tersebut, hanya PT Karyana yang memenuhi kontrak kerja sama sedangkan dua perusahaan lainnya tidak berhasil mengimpor sapi Australia. Dalam proyek tersebut, PT LNP mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1200 sapi, sementara PT SBM mendapat Rp4,9 miliar untuk pengadaan 1000 sapi. PT LNP dan PT SBM tidak mewujudkan pengadaan sapi sebagaimana disebutkan dalam kontrak kerja sama walaupun telah dilakukan pembayaran dari Bulog terhadap dua perusahaan tersebut. Dalam kasus impor fiktif tersebut, dari rekanan Bulog Maulany Ghani Aziz (Direktur LNP) dan Moeffreni serta Fahmi (Direktur dan karyawan PT SBM) telah dipidana penjara, denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Sementara pada 12 Maret lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan lima tersangka dari Bulog yang berperan sebagai Tim Monitoring pengadaan sapi 2001, yaitu Tito Pranolo (Direktur Pengembangan dan Teknologi Bulog, saat itu menjabat Ketua Tim Monitoring), Imanusafi (Kepala Divisi Transportasi dan Pergudangan Bulog), A Nawawi, Mika Rambe Kembena serta Ruchiyat Subandi (mantan pegawai Bulog).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007