Saya mana mungkin mau ribut sama orang, sih, kalau orang benar.”
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berterima kasih atas kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada tindak pidana korupsi atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

“Saya terima kasih, berarti memang secara profesional nggak ada salah, kok,” kata Basuki “Ahok” di Balai Kota, Selasa (14/6).

Ahok mengatakan bukan dirinya yang menentukan posisi maupun zonasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan tersebut melainkan sudah tertera sejak dulu.

Ia tidak mau menduga ada oknum yang terlibat dalam masalah tersebut namun mengatakan dirinya tidak mau ribut.

“Saya mana mungkin mau ribut sama orang, sih, kalau orang benar,” kata dia.

KPK tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektar.

Dalam penyelidikan Sumber Waras itu, KPK sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 April 2016 lalu dan menurut Agus, kesimpulan itu berasal dari penelusuran penyelidik KPK.

Kesimpulan tersebut berbeda dari pendapat BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.

"Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Karena itu jalan satu-satunya, kita lebih baik mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kami. Dari situ berarti kan sudah selesai, perbuatan melawan hukumnya selesai," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta.

Pewarta: Natisya Andarningtyas
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016