Jakarta (ANTARA News) - Gubernur non aktif Kalimantan Timur (Kaltim) Suwarna AF divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi pemberian ijin lahan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Majelis Hakim menilai terdakwa melanggar hukum sesuai pasal 3 ayat junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis, Majelis Hakim yang diketuai oleh Gusrizal menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan dalam jabatannya sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara sesuai dengan dakwaan subsidair. "Terdakwa telah mencanangkan program lahan kelapa sawit satu juta hektar di Kalimantan Timur melalui Perda No.5 Tahun 2001. Kemudian terkait hal itu, terdakwa, memberikan sejumlah ijin pada perusahaan yang berada di bawah Surya Dumai Group milik Marthias," kata Gusrizal saat membacakan amar putusan. Dipaparkan Majelis Hakim, terdakwa menerbitkan ijin prinsip pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu pada tiga perusahaan yaitu PT Berau Perkasa Mandiri, PT Sebuku Sawit Perkasa dan PT Bumi Simanggaris Indah. Selain itu Suwarna juga memberikan ijin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Perkebunan (HPHTP) kepada PT Bulungan Indah Perkasa. Sedangkan dispensasi jaminan garansi bank Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) terhadap tujuh perusahaan di bawah Surya Dumai Group. "Perusahaan tersebut adalah PT Tirta Madu Sawit Jaya, PT Marsam Citra Adi Perkasa, PT Bulungan Hijau Perkasa, PT Berau Perkasa Mandiri, PT Sebuku Sawit Perkasa, PT Bumi Simanggaris Indah dan PT Kaltim Bakti Sejahtera," kata anggota Majelis Hakim lainnya, Sofialdi. Pemberian sejumlah ijin tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Perkebunan antara lain peraturan No.358 Tahun 1999. "Perbuatan terdakwa telah melebihi batas kewenangan yang ada sehingga mengakibatkan sejumlah perusahaan tersebut memperoleh kemudahan dan keuntungan," kata Majelis Hakim. Majelis Hakim menilai telah terjadi kerugian negara akibat perbuatan Suwarna, namun demikian paparan perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh ahli dari BPKP yang diajukan JPU yaitu sebesar Rp346,8 miliar dikesampingkan oleh Majelis Hakim karena itu hanya terkait dengan nilai kayu dan datanya hanya berasal dari penyidik serta tidak dilakukan studi di lapangan. "Dari keterangan mantan Kepala Dinas Kehutanan dalam persidangan ini yaitu setelah dilakukannya stok opname PSH-DR dalam jangka waktu 17 Februari 2005 hingga 28 April 2006 ada sejumlah perusahaan yang masih menunggak 70.226 meter kubik kayu dengan nilai setara Rp5,7 miliar untuk PSD dan dana Reboisasi (DR) sebesar Rp1,19 miliar," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007