London (ANTARA News) - Indonesia menegaskan kembali kepentingan pemberlakuan segera Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty/CTBT) sebagai satu-satunya instrumen hukum internasional yang melarang uji ledak senjata nuklir dan memiliki sistem verifikasi universal dan non-diskriminatif.

Penegasan itu disampaikan ketua delegasi Indonesia pada Sidang Tingkat Menteri Perayaan 20 tahun CTBT, Rachmat Budiman, yang diselenggarakan bersamaan dengan Sidang Sesi ke-46 Komisi Persiapan CTBTO, di Markas PBB, di Wina, Austria, sejak 13 Juni lalu.

Pejabat di Kedutaan Besar Indonesia di Wina, Dody Kusumonegoro, Kamis, menyebutkan, untuk itu Indonesia mendorong agar delapan negara dalam daftar Lampiran Dua Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir segera menandatangani dan meratifikasi traktat tersebut.

CTBT sebagai wujud komitmen masyarakat internasional untuk pelarangan uji coba senjata nuklir telah ditandatangani sejak 1996, namun 20 tahun sejak penandatanganan, traktat itu belum berlaku karena masih ada delapan negara dalam lampiran dua traktat itu yang belum meratifikasi. 

Mereka adalah Amerika Serikat, China, India, Iran, Israel, Korea Utara, Mesir dan Pakistan. Negara-negara Lampiran Dua Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir adalah negara yang memiliki kekuatan nuklir atau memiliki reaktorriset nuklir. 

Indonesia telah meratifikasi Traktat tersebut pada 2012.

Budiman menyatakan, meskipun pemberlakuan CTBT telah tertunda selama 20 tahun, namun Indonesia yakin traktat itu sangat mungkin diberlakukan. Dalam hal ini masyarakat internasional harus terus mendorong negara-negara Lampiran Dua Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir agar segera meratifikasi.

Situasi keamanan internasional dapat berubah setiap saat, dan ancaman senjata nuklir masih nyata hingga saat ini. Karena itu pemberlakuan CTBT sebagai bagian dari upaya internasional di bidang perlucutan senjata nuklir harus menjadi prioritas. 

Hal ini tantangan kepemimpinan negara-negara besar dan masyarakat internasional untuk secarabersama-sama mewujudkan pemberlakuan CTBT.

Indonesia juga telah mengambil peran aktif mempromosikan penandatanganan dan ratifikasi CTBT itu, antara lain saat Indonesia menjadi ketua bersama pada Proses Artikel XIV bersama Hongaria pada 2013-2015. Pasal XIV merupakan pasal khusus di dalam traktat itu untuk mempromosikan pemberlakuan dan universalisasi CTBT.

Sampai saat ini pun Indonesia masih terus berkomitmen mendorong negara-negara Lampiran Dua Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir maupun negara-negara lain segera menandatangani dan meratifikasi CTBT.

Keputusan Indonesia sebagai negara Lampiran Dua Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir untuk meratifikasi CTBT itu salah satu wujud konkret komitmen Indonesia terhadap perlucutan dan non-proliferasi senjata nuklir. 

Indonesia mendorong negara-negara lainnya segera mengambil keputusan yang sama, tanpa harus saling menunggu dan menggantungkan keputusan berdasarkan negara lain.

Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016