Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehari lalu.

"Iya benar, ada panitera PN Utara yang tertangkap tangan KPK kemarin," ujar Juru Bicara MA Suhadi kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Namun Suhadi mengaku tidak mengetahui pasti uang diduga suap sebesar Rp350 juta yang diamankan KPK sewaktu menangkap panitera itu.

"Saya belum tahu pasti, tapi dari media saya baca demikian," ujar dia.

Kemarin (15/6), KPK menangkap dua orang dan uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta.

Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan dua orang tertangkap itu adalah seorang pemberi atau kuasa hukum, dan seorang penerima yang merupakan seorang panitera.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menyimpulkan status orang yang ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016