Surabaya (ANTARA News) - Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Fahmi H. Bachmid SH, Senin, mendatangi kantor Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polda Jatim untuk melakukan klarifikasi atas penangkapan tersangka teroris Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis pada 21 Maret lalu. Dalam kesempatan itu, Fahmi ditemui salah seorang Kasubdit di Densus 88 Polda Jatim, Kompol Dodit Prayogo sekitar 10 menit, di ruang rapat lantai II Densus 88 Polda Jatim di Surabaya. "Saya sudah melakukan klarifikasi, tapi ternyata mereka tidak merasa melakukan penangkapan dan mereka juga tidak tahu tim lain yang melakukan penangkapan itu siapa. Jadi kami semakin bingung," ujar Fahmi mempertanyakan. Apalagi, ucapnya, penangkapan warga Jl Tambak Asri gg Putri Malu nomor 21 B Krembangan Surabaya itu tidak dilengkapi surat penangkapan, baik saat penangkapan 21 Maret lalu maupun saat pengeledahan barang bukti 25 Maret lalu. "Saya sudah menerima kuasa dari istri tersangka, yaitu Khoiroh yang mengaku tidak terima surat perintah penangkapan, sehingga dia dan keluarganya mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab kalau terjadi apa-apa terhadap suaminya. Ia tidak menerima surat pemberitahukan satu pun dari aparat kepolisian," ungkap Fahmi. Fahmi meminta Mabes Polri untuk memperjelas keberadaan Kholis dan memberitahukan kepada keluarganya melalui surat perintah penangkapan. Karena, aturan penangkapan mengharuskan ada surat perintah saat terjadi penangkapan, sedangkan aturan untuk pemeriksaan resmi dapat dilakukan tujuh hari setelah penangkapan. Informasi diterima wartawan, saat ini ada pengeledahan rumah tersangka teroris lainnya di kawasan Simo Gunung Surabaya, setelah tersangka ditangkap pekan lalu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007