Palangka Raya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memastikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap Ayub Bulubili, terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga (enam orang) di Kabupaten Kapuas pada tahun 1999, akan dilaksanakan di wilayah kabupaten Kapuas pada pekan depan. "Kami baru dapat memastikan pelaksaan eksekusi dilakukan di Kapuas, sesuai aturan hukum. Sedangkan waktu eksekusi masih belum kami tentukan, menunggu rapat bersama dengan pihak terkait. Sehingga mungkin baru awal April dapat dieksekusi," kata Kepala Kejati Kalteng Harry Hermansyah, di Palangka Raya, Senin. Ia mengemukakan, sesuai peraturan perundangan tempat pelaksanaan eksekusi mati adalah di tempat putusan pengadilan terakhir ditetapkan, dalam hal ini adalah di Kabupaten Kapuas. "Pengalihan lokasi eksekusi hanya memungkinkan bila ada surat rekomendasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," katanya. Menurut Harry, dalam minggu ini akan segera digelar rapat bersama dengan instansi terkait lain, untuk membahas persiapan pelaksaaan proses eksekusi mati pertama di Kalimantan Tengah itu. Persiapan tersebut meliputi pembentukkan panitia, rohaniawan, penentuan regu tembak dari Brimob Polda Kalteng. "Saat ini kami belum meminta ke Polda untuk regu tembak itu. Semuanya akan dibahas dalam rapat bersama," lanjutnya. Harry mengatakan, kemampuan regu tembak perlu dipersiapkan dan dipilih dulu secara matang untuk mengeksekusi mati terpidana. Ayub sendiri, menurutnya, hingga kini belum diberitahu secara resmi oleh Kejati bahwa grasi keduanya telah ditolak Presiden. Namun kemungkinan telah mengetahui sendiri dari informasi di media massa. Mengenai kemungkinan adanya keluarga yang akan datang menjenguk Ayub, Harry menjelaskan, hal itu diperbolehkan secara hukum. Tetapi Ia mengaku, belum menerima permintaan semacam itu termasuk permintaan biaya yang akan ditanggung pemerintah untuk mendatangkan keluarga Ayub dari NTT dan pengiriman jenazahnya ke NTT. "Saya rasa akan dimakamkan di sini, toh sama saja dimanapun juga. Yang jelas tidak semua permintaan bisa dikabulkan, hanya yang rasional saja yang kami kabulkan," ungkapnya. Ayub Bulubili merupakan terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga transmigran di Desa Lamunti C-5, Kabupaten Kapuas, pada Jumat dinihari tanggal 5 Februari 1999. Ia ditahan sejak 20 Maret 1999 di Polres Kapuas, hingga sekitar empat tahun lalu dipindah ke Lapas Kelas II A Palangka Raya. Pria kelahiran Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, 24 April 1967, itu dalam semalam membunuh pasangan suami istri Hari Witarko (39) dan Neneh Sobariah (31), beserta empat orang anak mereka yaitu Eko P (13), Nani N (11), Riyan S (8) dan Frans S (4).(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007