Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kembali melakukan penggeledahan pencarian alat bukti kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara negara terkait pengadaan komoditas oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) tahun 2002-2005. "Sudah diajukan (surat permohonan izin-Red)," kata M Salim, Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin. Menurut Salim, permohonan izin tersebut diajukan terkait penggeledahan dan penyitaan yang akan dilakukan penyidik untuk kasus korupsi suap yang nilainya masih diteliti lebih jauh. Sebelumnya, pada Kamis dan Jumat (22 dan 23 Maret) penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus korupsi impor sapi fiktif dari Australia senilai Rp11 miliar oleh Bulog tahun 2001 dengan tersangka mantan direktur utamanya, Widjanarko Puspoyo. Penggeledahan itu dari kantor Perum Bulog di Jalan Gatot Subroto, kantor pribadi Widjanarko di PT Adaya Multikreasi di Mega Kuningan dan rumah pribadinya di Jalan Dharmawangsa VIII no 75, Kebayoran Baru yang keseluruhannya berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan tim dari Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat surat izin bertandatangan Ketua PN Jakarta Selatan pada 22 Maret. Menurut Direktur Penyidikan, permohonan izin yang diajukan itu masih untuk lokasi yang sama seperti penggeledahan kasus impor sapi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyidik satu lagi kasus dugaan korupsi di Bulog selain kasus impor sapi fiktif dari Australia tahun 2001; yaitu kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara negara terkait pengadaan komoditas oleh Bulog tahun 2002-2005 semasa dipimpin Widjanarko Puspoyo. Pada Jumat (23/3) Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji mengatakan telah meningkatkan status penyelidikan kasus menjadi penyidikan kasus suap dalam pengadaan komoditas oleh Bulog tahun 2002-2005. Kasus itu berawal dari laporan aduan masyarakat tentang pidana korupsi dengan nilai spektakuler di Bulog terkait adanya aliran dana yang diperoleh secara ilegal oleh pejabat Bulog pada tahun 2002 hingga 2005. Peningkatan status penyelidikan kasus ke penyidikan kasus dilakukan setelah adanya barang bukti yang diperoleh dari dokumen dan barang-barang yang disita hasil penggeledahan dua kantor dan rumah pribadi mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo yang telah mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak 20 Maret lalu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007