Yogyakarta (ANTARA News) - Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mempertahankan status Perguruan Tinggi Badan Usaha Milik Negara (PT BHMN) yang telah disandangnya sejak tahun 2004, kata Kepala Bidang Hukum dan Tatalaksana UGM, Enny Nurbaningsih, kemarin. Dia menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang pelanggaran UU yang dilakukan 7 PT-BHMN di Indonesia (26/3). Enny mengatakan, adanya pertentangan antara PP pendirian BHMN dengan 3 buah UU (UU No 20 tahun 1997 tentang penerimaan bukan pajak, UU No 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara, dan UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara) merupakan polemik yang hingga saat ini belum ditemukan jalan keluarnya. Mengenai usul Menkeu untuk mengubah status PTN BHMN dan non BHMN menjadi Badan Layanan Umum (BLU), ia menyerahkan semuanya pada keputusan di tingkat atas (Kesepakatan Mendiknas dan Menkeu). "Dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 tentang PT BHMN diatur dengan jelas bahwa ke depan akan disusun UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), namun hingga saat ini belum ada kemauan politik di tingkat atas," katanya. Untuk sementara ini, kata dia, UGM masih bertahan dengan status BHMN dengan merujuk pada PP No 23 tahun 2005 tentang BLU dalam mengelola keuangan dan aset yang dimiliki. Enny berharap pemerintah dapat segera mencari solusi terbaik dengan tidak mengubah status BHMN menjadi PTN kembali. "Kalau statusnya berubah kembali menjadi PTN berarti kita melangkah ke belakang, dan kemajuan akan sulit kita capai," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007