Jakarta (ANTARA News) - Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, dua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR, Rabu, menanti vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Penasihat hukum Antony, Maqdir Ismail menyatakan, sidang pembacaan putusan atas perkara yang melibatkan dua mantan anggota DPR yang disidang bersamaan dalam satu berkas perkara itu akan digelar pukul 13.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin masing-masing empat tahun dan enam tahun penjara karena menerima sejumlah uang dari pejabat BI.

Tim JPU yang terdiri dari Rudi Margono, KMS. Roni, Ketut Sumedana dan Hadiyanto,menyatakan, BI menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp31,5 miliar untuk dialirkan ke DPR demi pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR.

JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, selain juga harus membayar uang pengganti Rp10,8 miliar.

Antony dan Hamka dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009