Bisa saja (terungkap), sepanjang dalam kewenangan saya ya saya akan lakukan."
Jakarta (ANTARA News) - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan kasus pembelian senjata secara ilegal mungkin lebih banyak terungkap menyusul penemuan skema penyelundupan senjata dari Amerika Serikat oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI.

"Bisa saja (terungkap), sepanjang dalam kewenangan saya ya saya akan lakukan," kata Luhut saat ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin petang.

Namun, dalam kasus pembelian dan penyelundupan senjata ilegal yang melibatkan anggota Paspampres dan seorang tentara AS bernama Audi N Sumilat, ia menyerahkan upaya penindakan kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Itu urusan Panglima TNI, memang (sanksinya) harus sesuai aturan yang berlaku di TNI," kata Luhut.

Ditemui di tempat terpisah, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggota Paspampres yang terbukti membeli senjata secara ilegal.

"Sanksinya administrasi terkait tindakan pelanggaran disiplin," kata dia usai halalbihalal dengan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin pagi.

Ia menyebutkan kasus itu terjadi pada masa jabatan komandan paspampres lama, sedangkan sanksi akan diberikan oleh Danpaspampres baru Brigjen (Mar) Bambang Suswantono.

Menurut Gatot, atasan langsung anggota Paspampres tidak mengetahui perihal pembelian senjata itu.

"Kalau atasan tahu, saya yang salah," ucapnya.

Karena itu, sejak empat bulan lalu ia memerintahkan penyidikan kasus tersebut dan penyitaan senjata yang diduga ilegal. Paspampres sendiri merupakan lembaga yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi jual-beli senjata.

Panglima menuturkan bahwa pelaku pembeli senjata ilegal yang hingga saat ini masih menjadi anggota Paspampres, hanya tinggal menunggu sanksi dari Danpampres Brigjen (Mar) Bambang Suswantono.

"Mereka ada yang perwira menengah, ada perwira pertama. Nanti saya cek ke Puspom TNI karena yang diperiksa kan banyak, saya tidak bisa sebutkan kasihan kalau tidak benar-benar bersalah," tuturnya.

Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016