Kediri (ANTARA News) - Para masinis dinilai sudah tidak lagi mentaati instruksi direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait batas kecepatan maksimum kereta api 60 kilometer per jam untuk menekan angka kecelakaan. "Kereta api yang melintas di jalur Kertono-Kediri masih banyak yang melaju dengan kecepatan tinggi, di atas 60 kilometer per jam," kata Kepala Distrik Jalan dan Rel 74B PT KAI Sudijono kepada wartawan di Kediri, Jawa Timur, Rabu. Hampir setiap hari dia melakukan pengamatan dengan cara bersembunyi di sekitar stasiun-stasiun kecil yang tidak menjadi tempat pemberhentian kereta api. "Kalau saya menampakkan diri, tentu mereka sungkan dan langsung mengurangi kecepatan. Tapi dengan cara bersembunyi saya jadi tahu, ternyata para masinis itu menjalankan kereta api dengan kecepatan antara 80 km sampai 90 kilometer per jam," ujarnya mengungkapkan. Menurut dia, yang paling banyak melakukan pelanggaran batas maksimal kecepatan kereta api adalah masinis kereta api penumpang kelas ekonomi jarak dekat, tujuan Surabaya dan Malang. "Kalau masinis kereta api eksekutif dan kereta kelas ekonomi jarak jauh banyak yang taat. Tapi yang jarak dekat ini susah diatur, terlambat setengah jam saja sudah berani ngebut," kata Sudijono menambahkan. Ia mengingatkan, meskipun jalur kereta api dari Kertosono menuju Blitar sudah terpasang rel tipe R-33, tapi bukan berarti masinis boleh menjalankan kereta api dengan kecepatan tinggi karena masih ada sebagian rel ukuran kecil, yakni tipe R-25 yang terpasang di sejumlah emplasemen stasiun. Sejak peristiwa penutupan jalur kereta api Sidoarjo-Surabaya oleh korban semburan lumpur panas Lapindo pada 26 Februari 2007 lalu, PT KAI telah melakukan penggantian rel dan bantalan di jalur selatan yang menghubungkan Kertosono-Kediri-Blitar-Malang. Sehingga jika sewaktu-waktu jalur Bangil-Surabaya mengalami gangguan atau terkena luberan lumpus panas, maka jalur Kertosono-Kediri-Blitar-Malang sudah siap menjadi jalur alternatif.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007