Besok pagi kami akan menyerahkan draf ini ke Presiden lewat Sekretaris Kabinet (Seskab Pramono Anung)."
Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) akan segera menyerahkan naskah akademik soal lembaga eksaminasi putusan pengadilan dan paket kebijakan hukum kepada Presiden Joko Widodo guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang kian menurun.

"Besok pagi kami akan menyerahkan draf ini ke Presiden lewat Sekretaris Kabinet (Seskab Pramono Anung)," kata Ketua APPTHI, Dr Laksanto Utomo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Menurut Laksanto, penyerahan draf ini merupakan tindak lanjut pertemuan para anggota APPTHI dengan Presiden Joko Widodo pekan lalu. Saat itu, Presiden juga meminta masukan paket hukum terkait isu ekonomi.

"Paket hukum ini atas permintaan Presiden karena sudah banyak program ekonomi diluncurkan, tetapi kurang berjalan optimal karena tidak disertai dengan aturan hukumnya".

Jumpa pers, dihadiri para petingggi APPTHI seperti, Prof Dr Faisal Santiago, Prof Dr Ade Saptomo, Prof Hj. Mella Esmelina FR, Dr Jawade Hafid, dan Dr Ahmad Sudiro, serta Laksanto guna membahas naskah akademik lembaga eksaminasi.

"Lembaga ini idealnya harus ada payung hukum kelembagaan seperti peraturan presiden (perpres), tetapi jika Presiden belum mengeluarkan, APPTHI tetap akan melakukan uji petik terhadap putusan yang berdampak luas kepada publik dan hasilnya akan disampaikan ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin, Ketua Mahkamah Agung, dan Presiden," katanya.

Presiden, kata Laksanto, sudah lama merekam berbagai masalah di lingkungan pengadilan, khususnya banyaknya para hakim dan panitera yang tertangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, problem lain juga menyasar rekrutmen para hakim dan adanya pengelolaan anggaran di lingkungan pengadilan. Namun, wilayah itu bukan ruang lingkup Presiden. Karena itu, Presiden Jokowi meminta APPTHI dapat membantu memperbaiki karut marut dalam bidang hukum.

"Presiden Jokowi orangnya taat konstitusi, sehingga keprihatinannya dilimpahkan kepada kami yang memproduksi para penegak hukum," kata Laksanto selaku ketua Lembaga Studi Hukum Indonesia.

Pada kesempatan itu, Prof Ade Saptomo juga menjelaskan rancangan atau draf sembilan paket hukum yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Paket itu sama dengan Program Nawa Cita Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Program itu terdiri atas sistem penegakan hukum, penataan sistem pemilihan umum, pemerintah daerah, pembangunan sistem ekonomi kerakyatan, tata kelola moneter dan perpajakan, reformasi agraria, tata kelola kemaritiman nasional, dan penataan sistem pendidikan hukum.

Mengapa penegakan hukum di Indonesia tidak sama dengan di luar negeri seperti Singapura misalnya? Orang Indonesia jika ke Singapura pasti akan taat hukum, tidak membuang sampah, tak merokok di sembarang tempat, apalagi melakukan tindakan kriminal. Hal itu terjadi karena hukum di Singapura tegas dan adil.

Sebaliknya, ada orang Singapura yang jika pergi ke Indonesia, tidak lagi disiplin seperti di negaranya karena hukum Indonesia kurang ditaati banyak pihak.

Jika dirunut, hal itu terjadi karena sistem rekrutmen, pembinaan dan pengembangan oleh para penegak hukum tidak sesuai dengan standar baku. Mestinya para calon sebelum diangkat sebagai hakim agung harus magang di tingkat pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi terlebih dahulu agar kualitas putusan tidak terkesan "ngawur", kata Ade Saptomo yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta.

Hal senada disampaikan Prof Dr Mella, bahwa pelaksanaan hukum di Indonesia berada pada titik terendah. Oleh karena itu, perlu ada reformasi agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

"Teori hukum menyebut, ada tiga faktor mengapa masyarakat tidak percaya hukum, pertama disebabkan banyak aparat penegak hukum masih korup, kedua hukum belum berpihak kepada masyarakat luas, dan ketiga kultur masyarakat. Masyarakat saat ini kehilangan panutan dari para pemimpin yang bersih dan taat hukum," kata Mella, seraya menambahkan, ini sebabnya, APPTHI akan ikut berperan aktif dalam mendorong reformasi hukum.

Pewarta: Theo Yusuf Ms
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016