Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Boediono menyatakan optimismenya bahwa paket Rancangan Undang-undang (RUU) bidang Perpajakan dapat diselesaikan pada 2007. "Kita optimistis karena ini untuk kepentingan bersama kok," kata Menko Perekonomian Boediono di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis. Paket RUU bidang Perpajakan terdiri dari RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh), dan RUU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU tentang KUP. Menurut Boediono, pembahasan terhadap paket RUU itu memang harus dimulai dari RUU tentang KUP, setelah itu baru RUU tentang PPN dan RUU tentang PPh. "Jadi urutannya setelah RUU tentang KUP selesai baru PPh dan PPN. Kalau toh kita menyelesaikan RUU tentang PPh dan PPN, itu kan pasti berlakunya mulai 1 Januari," katanya. Mengenai pembahasan RUU tentang KUP yang belum dapat diselsaikan pada Maret 2007 dan baru akan dilanjutkan pada Mei 2007 karena DPR reses, Boediono menjelaskan berbeda dengan RUU tentang PPN dan PPh, RUU tentang KUP dapat langsung diterapkan begitu diundangkan. "Kalau UU tentang KUP kan bisa langsung diterapkan, sedangkan untuk UU tentang PPN dan PPh khususnya yang menyangkut tarif, itu kan harus memperhatikan tanggal berlakunya. Itu biasanya mulai berlaku 1 Januari," kata Boediono. (*)

Copyright © ANTARA 2007