Di Kediri belum ada yang masuk tanpa izin karena bermain Pokemon GO
Kediri (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota AKBP Wibowo tidak mengizinkan anggota bermain permainan virtual Pokemon GO, sebab dikhawatirkan membuat kerja anggota menjadi tidak optimal.

"Sudah kami sampaikan tidak boleh bermain Pokemon Go lagi. Ini harusnya bekerja, tapi justru bermain, jadi kami buat keputusan tidak boleh," tegasnya di Kediri, Jatim, Kamis.

Ia mengatakan, kebijakan itu bukan hanya untuk anggota, melainkan juga untuk tamu maupun masyarakat umum di wilayah kantor Polres Kediri Kota. Mereka dilarang seenaknya masuk, bahkan tanpa izin ke dalam kantor polisi.

Selain di markas Polres Kediri Kota, ia juga mengatakan hal yang sama juga berlaku di fasilitas rumah dinas, termasuk di TNI maupun objek vital lainnya. Ia meminta dengan tegas agar anggota menindak jika ada warga yang nekat masuk tanpa izin.

"Di Kediri belum ada yang masuk tanpa izin karena bermain Pokemon GO. Selain di kantor polisi, juga di rumah dinas, maupun objek vital lainnya," ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bahkan mengeluarkan surat telegram rahasia yang isinya berupa instruksi untuk tidak bermain game virtual Pokemon GO di fasilitas milik kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta mengatakan larangan tersebut sebab adanya keharusan bagi pemain untuk mengaktifkan GPS guna mendeteksi lokasi. Jika pemain terdeteksi berada di fasilitas kepolisian, dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Instruksi Kapolri tertera dalam Surat Telegram Rahasia nomor STR/533/VII/2016 yang dikeluarkan pada Selasa (19/7). Dalam surat tersebut, permainan Pokemon GO dianggap bisa memicu keributan sesama teman atau pemain gara-gara memperebutkan item bonus dan Pokemon.

Surat telegram ini bersifat arahan, bukan perintah. Dengan demikian, tak ada sanksi yang menjerat jika anggota polisi tidak melaksanakannya kecuali yang bersangkutan sampai melalaikan tanggung jawabnya.

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016