Jakarta (ANTARA News) - Hak cuti bagi Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon termasuk Kontingen Garuda XXIII-A yang di dalamnya adalah sah dan dibenarkan sesuai ketentuan yang ditetapkan PBB. "Jadi, cuti yang diambil oleh Letnan Satu Agus Harimurti (putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, red) yang tergabung dalam Kontingen Garuda XXIII-A, adalah sah dan tidak menyalahi aturan PBB," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Sunarto Sjoekronoputro, di Jakarta, Sabtu malam. Pernyataan itu, disampaikannya terkait ada SMS gelap yang beredar menanyakan keabsahan cuti yang dijalani Lettu Agus Harimurti selaku anggota Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon. Agus bersama istrinya Anisa Pohan dikabarkan menjalani cutinya selama 19 hari di Paris. Sunarto mengemukakan, Lettu Agus Harimurti dan Wakil Komandan Kontingen Garuda XXIII-A tergabung dalam 216 orang yang mendapat cuti pada gelombang kedua yakni sejak 23 Maret-13 April. Ia mengatakan, ketentuan Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) menetapkan dari seluruh pasukan perdamaian yang berada di Lebanon jika 25 persen menjalankan cuti, maka 75 lainnya, tetap berada di tempat tugas. "Terkait dengan hak yang diberikan PBB itu, maka setiap anggota memiliki kebebasan untuk menghabiskan masa cutinya dengan pulang ke negaranya atau ke negara lainnya," ujar Sunarto. Ia mengatakan, pada gelombang kedua, pasukan TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB yang tengah menjalani cuti, 44 di antaranya menghabiskan cuti di Indonesia. "Jadi, cuti yang diambil oleh Letnan Satu Agus tidak menyalahi aturan yang sah sesuai yang ditetapkan PBB," katanya. Ia menambahkan, seluruh pasukan perdamaian PBB yang bertugas di Lebanon setelah enam bulan mendapat uang saku untuk tujuh hari dengan setiap harinya 10 ribu dolar Amerika.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007