`Hate speech` itu tidak diperbolehkan, penyebaran berita kebencian sampai SARA itu bertentangan dengan UU ITE pasal 28 ayat 2, sampai hukuman pidanya ada maksimal enam tahun denda maksimal sampai Rp1 miliar,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya memberikan karpet merah bagi aparat kepolisian dalam menangani ujaran kebencian ("hate speech") terkait SARA di dunia maya karena bertentangan dengan UU ITE.

"Hate speech itu tidak diperbolehkan, penyebaran berita kebencian sampai SARA itu bertentangan dengan UU ITE pasal 28 ayat 2, sampai hukuman pidanya ada maksimal enam tahun denda maksimal sampai Rp1 miliar. Itu jelas melanggar undang-undang kok. Saya sudah bicara sama Pak Tito (Kapolri), saya kasih karpet merah pada polisi karenakan untuk penyelidikan dan penyidikan kasus kriminalnya ada di polisi," katanya di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, pihaknya akan langsung melakukan pemblokiran bila aparat kepolisian meminta kepada pihaknya untuk memblokir.

"Terserah polisi, ngak perlu rekomendasi, minta saja kita blokir, karena ini jelas bertentangan dengan undang-undang. Kalau kita ragu-ragu masuk panel, ini jelas bertentangn dengan UU," tegasnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap Ahmad Taufik (44), tersangka pelaku penggugah kalimat penebar kebencian (hate speech) terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, melalui media sosial (medsos).

Petugas dari Polda Metro Jaya meringkus Ahmad Taufik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan petugas menemukan unggahan yang berisi ucapan menebar kebencian melalui facebook pada Minggu (31/7). Secara tekstual ia mengajak masyarakat menggalang aksi kerusuhan layaknya tahun 1998, pasca-salah paham massa di Tanjungbalai.

Tim analisa cyber crime Polda Metro Jaya menyelidiki pemilik akun status tersebut yang diketahui bernama Ahmad Taufik.

Unggapan Taufik itu sehari setelah terjadi kerusuhan antarmasyarakat di Tanjungbalai Sumatera Utara pada Sabtu (30/7) dinihari.

Petugas mendatangi rumah Taufik dan menetapkan status tersangka terkait kalimat yang menebar kebencian itu.

Namun, penyidik tidak menahan tersangka Ahmad Taufik lantaran kondisi kesehatannya memburuk akibat menderita stroke.

Hengki mengingatkan pengguna media sosial tidak menebar kalimat kebencian yang berpotensi memprovokasi dan berdampak buruk terhadap kehidupan bermasyarakat.

"Beberapa kerusuhan itu terjadi setelah diprovokasi melalui media sosial," kata Hengki Haryadi.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016