Jakarta (ANTARA News) - Keputusan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti pemilihan gubernur 2017 lewat jalur partai politik (parpol) meringankan pekerjaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI Jakarta).

"Jadi kalau Pak Ahok pindah ke partai politik memang betul begitu," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis.

"Ya kalau tidak ada calon perseorangan tentu tugas KPU akan lebih ringan," ucap Sumarno.

Sumarno mengatakan tugas KPU DKI akan lebih ringan karena tidak perlu melakukan verifikasi data administrasi hingga pengecekan faktual jutaan lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikumpulkan tim untuk calon independen sebagai bukti dukungan warga terhadap mereka.

"Anda tentu tahu betapa peliknya proses verifikasi dari administrasi hingga faktual," lanjut dia.

Calon independen harus menyerahkan minimal 532.213 lembar KTP sebagai bukti dukungan dari warga pada penyerahan berkas yang akan diverifikasi oleh KPU.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 mendatang lewat jalur partai politik.

Ahok mengakui keputusan tersebut diambil setelah melihat banyaknya dukungan yang diberikan sejumlah parpol terkait pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk periode selanjutnya.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016