Mataram (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 400 tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram, yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis truk warna biru tujuan Pulau Sumbawa.

"Jadi untuk mengelabui petugas keamanan, si pemilik sengaja menyimpan ratusan tabung gas elpiji itu di dalam tumpukkan barang-barang ekspedisi," kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Haris Dinzah kepada wartawan, Senin.

Penangkapan itu dikatakannya berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada sebuah kendaraan yang akan berangkat membawa ratusan tabung gas elpiji bersubsidi ke Pulau Sumbawa.

Karena diketahui bahwa untuk Pulau Sumbawa, belum ada aturan yang memperbolehkan beredarnya tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

"Berarti sudah jelas melanggar aturan, makanya kami amankan," ujarnya.

Aksi tersebut berlangsung pada Rabu (27/7), sekitar pukul 05.00 WITA. Anggota Polres Mataram menghentikan kendaraan truk tersebut, tepat di depan Mapolsek Narmada.

"Kendaraan truk itu beratapkan terpal, memang sekilas tidak nampak kecurigaan kalau didalamnya ada ratusan tabung gas elpiji bersubsidi yang disembunyikan diantara tumpukan barang-barang ekspedisi," ucapnya.

Kendaraan tersebut, lanjutnya, dikendarai oleh seorang supir berinisial BU, asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Menurut keterangannya, kendaraan dan barang-barang tersebut adalah milik seorang pria paruh baya yang berprofeai sebagai pedagang asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, berinisial AH.

"Keduanya sudah kami amankan beserta barang bukti berupa truk dan seluruh isinya. Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan," ucap Haris.

Sementara itu, AH si pengusaha dalam keterangannya mengatakan bahwa aksi penyelundupan itu sudah dilakoni hampir setahun lamanya. Dalam sepekan, AH mengaku bisa sampai tiga kali mengirim ratusan tabung gas elpiji ke Pulau Sumbawa.

"Jadi dia ini tidak mengambil langsung dari agen elpiji, melainkan dia beli ecer dari pedagang-pedagang yang ada disini, dikumpulin, kemudian dijual ke Pulau Sumbawa, diecer lagi ke pedagang2 disana," kata Haris.

Untuk satu tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram, AH membelinya dengan harga Rp15.000-Rp16.000, dan kemudian menjualnya dengan harga Rp23.000-Rp25.000. Haris mengakui kalau kegiatan usaha tersebut memang menggiurkan, karena keuntungan yang didapatkan pelaku cukup tinggi.

"Bayangkan saja, untuk satu tabung gas elpiji, pelaku bisa mendapat untung sampai Rp10.000. Kalau dikalikan 400 tabung, itu baru satu kali pengiriman. Sedangkan, kegiatan ini diakui pelaku sudah setahun lamanya dijalankan," kata mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur itu.

Akibat perbuatannya, kini AH bersama BU harus mendekam di balik jeruji besi Polres Mataram, guna menjalankan prosea hukum pidananya.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, AH disangkakan terhadap Pasal 55 atau Pasal 53 Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016