Jakarta (ANTARA News) - Polisi telah menetapkan status tersangka teroris terhadap lima orang yang ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama jajaran Polda Sulteng menangkap enam orang terduga teroris di Batam, Jumat (5/8).

Keenam orang yang ditangkap di beberapa lokasi berlainan berinisial GRD (31), Tar (21) dan ES (35) ditangkap di kawasan Batam Center, TS (46) ditangkap di Nagoya, HGY (20) dan MTS (19) ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Batu Aji, Batam.

Kemudian MTS dibebaskan karena tidak terbukti terkait dengan jaringan ini.




(T.A064/B/A011/A011) 09-08-2016 18:12:41

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016