Jakarta (ANTARA News) - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta menyediakan layanan perizinan yang dapat diakses secara daring atau online bagi masyarakat di ibukota.

"Dengan adanya layanan izin online dan antrian online, warga Jakarta tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantri di loket PTSP untuk mengurus berkas," kata Kepala BPTSP DKI Edy Junaedy di Jakarta, Rabu.

Layanan perizinan yang dapat diakses masyarakat secara online sebanyak 34 jenis izin dan non izin.

Dengan adanya layanan daring maka urusan perizinan dapat dilakukan dari kantor maupun rumah.

"Layanan perizinan online merupakan salah satu upaya kami dalam rangka mempermudah pengurusan izin dan nonizin di wilayah DKI Jakarta. Layanan ini sudah ada sejak tahun 2015," ujar Edy.

Dia menuturkan layanan perizinan daring itu di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Keterangan Tidak Mampu, Izin Penelitian atau Riset dan lain-lain.

Layanan izin daring dapat diakses di portal resmi BPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui laman www.pelayanan.jakarta.go.id.

"Target kami pada tahun 2016 ini, yakni memberikan layanan perizinan dan nonperizinan sebanyak 60 jenis perizinan online, dengan target berkas yang dilayani sebanyak 6.000 izin dan nonizin per hari," tutur Edy.

Sementara itu, jumlah layanan izin dan non izin online yang telah diterbitkan oleh BPTSP DKI Jakarta berjumlah 107.110 izin dan nonizin pada periode Januari hingga Juli 2016.

Kemudian, jumlah rata-rata izin dan nonizin daring yang diterima BPTSP DKI Jakarta perhari berkisar antara 1.500 hingga 2.000 izin dan nonizin.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016