Pangkalpinang (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bayu Martanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menghargai uang rupiah.

"Sebagai warga negara Indonesia kita wajib menghargai uang rupiah guna menjaga kedaulatan negara dan menjaga kualitas serta kelayakan uang di kalangan masyarakat,"ujar Bayu di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menambahkan selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang memuat sanksi hukum bagi orang yang merusak uang dengan sengaja.

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak rupiah dengan maksud merendahkan seperti merobek dan menggunting rupiah dengan unsur kesengajaan akan dikenakan pidana 5 tahun, denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Ia mengatakan, BI juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih menghargai rupiah dan menjaga rupiah agar tidak cepat lusuh dan rusak melalui sosialisasi yang bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan beberapa lembaga terkait lainnya.

"Selama tahun 2016 ini kita sudah melakukan dua kali edukasi terkait memperlakukan uang yang diperoleh secara susah payah. Kegiatan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, lembaga-lembaga dan tokoh masyarakat di daerah-daerah," jelasnya.

Menurutnya, saat ini banyak masyarakat pengguna, tidak menjaga keutuhan selembar atau sekeping mata uang rupiah.

"Masyarakat terkadang membuang uang logam Rp100 atau mencorat-coret selembar rupiah. Padahal, mata uang tersebut seharusnya bisa lebih dihargai cara penyimpanannya sehingga uang tersebut terlihat baik saat dijadikan alat transaksi," katanya.

Ia berharap agar semua masyarakat, baik dari kalangan pengusaha maupun intansi pemerintah dan sebagainya selalu menggunakan rupiah dalam bertransaksi.

"Gunakan dan perlakukan rupiah dengan baik, supaya kedaulatan negara kita disegani," katanya.

Pewarta: Kasmono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016