Jakarta (ANTARA News) - Toko obat di sentra-sentra perdagangan obat secara bertahap akan dijadikan Apotek Rakyat guna mencegah penjualan obat-obatan keras (obat dalam daftar G-red) secara tidak sah. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Jakarta, Selasa, mengatakan, hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen obat dari perdagangan tidak sah obat keras, obat palsu, obat kadaluwarsa dan obat-obatan lain dengan kualitas substandar serta penyalahgunaan obat. Di samping itu, ia melanjutkan, pendirian Apotek Rakyat juga dilakukan untuk menertibkan peredaran obat-obatan di sentra-sentra perdagangan obat dan melindungi pedagang dari pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. "Semua bisa mendaftarkan diri untuk menjadi Apotek Rakyat, gratis. Mudah-mudahan dengan ini tidak ada lagi perdagangan obat palsu. Rakyat yang tidak mampu, yang biasa lari ke sini untuk membeli obat, juga terjamin keamanannya," katanya saat meresmikan Apotek Rakyat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Apotek Rakyat, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/Menkes/Per/III/2007 tertanggal 8 Maret 2007, adalah sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kefarmasian berupa penyerahan obat dan perbekalan kesehatan. "Tapi tidak boleh menjual narkotika dan psikotropika. Juga tidak diizinkan melakukan peracikan obat," kata Menteri Kesehatan. Menurut ketentuan, untuk mendirikan Apotek Rakyat pemilik toko obat harus melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mengantongi izin dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat. Selain itu pemohon izin pendirian Apotek Rakyat juga mesti melengkapi tokonya dengan sarana dan prasarana standar untuk Apotek Rakyat berupa lemari obat dan bangunan yang dapat menjamin obat dan perbekalan kesehatan aman dari faktor-faktor penyebab kerusakan obat. Apotek Rakyat, yang dapat merupakan satu atau gabungan dari dua hingga empat toko obat, juga harus dilengkapi dengan tenaga apoteker dan mengelola persediaan obat dan perbekalan kesehatannya sesuai peraturan pemerintah mengenai perencanaan, pengadaan dan penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan. Pengawasan kegiatan operasional Apotek Rakyat sendiri, kata Menteri Kesehatan, selanjutnya akan dilakukan oleh Departemen Kesehatan, Badan POM dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. "Bila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan Apotek Rakyat maka akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin," katanya. Pedagang Sambut Baik Penerapan kebijakan pemerintah mengenai Apotek Rakyat disambut baik oleh sejumlah pemilik toko obat di Pasar Pramuka, pasar obat yang selama ini disebut-sebut sebagai pasar obat gelap terbesar di Asia Tenggara. "Lebih enak jadi apotek seperti ini. Sekarang kita bisa berdagang dengan tenang, tidak khawatir ada sidak dan penggerebekan lagi," kata Mahizal, salah satu pemilik Apotek Rakyat Mutiara di Pasar Pramuka. Meski harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar apoteker dan pajak, laki-laki asal Padang, Sumatera Barat, yang biasa disapa Buyung itu mengaku, senang karena setelah status toko obatnya meningkat menjadi Apotek Rakyat dia bisa menjual obat-obatan dalam daftar G. "Kalau hanya jual obat bebas saja omzetnya sedikit, tapi kalau obat yang diresepkan dan obat daftar G lebih besar," kata Fitri, Asisten Apoteker yang bekerja di Apotek Rakyat Mutiara. Seperti Mahizal, pemilik Apotek Rakyat New Dolsin di Pasar Pramuka, Hj. Rusdiana juga menyatakan senang dengan penerapan kebijakan baru tersebut. "Dulu kami sering didatangi polisi dan petugas dan ujung-ujungnya mereka minta uang. Sekarang kita jadi lebih tenang karena mereka tidak akan punya alasan untuk memberikan sanksi atau denda lagi," kata perempuan yang membuka toko obatnya 15 tahun lalu itu. Di Pasar Pramuka sendiri saat ini terdapat 26 Apotek Rakyat yang masing-masing terdiri atas tiga hingga empat toko obat. "Yang belum jadi Apotek Rakyat sekitar 115, nanti akan menyusul," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Wibowo serta menambahkan sebelumnya di pasar itu terdapat 103 toko obat berizin dan 107 toko obat tak berizin. Selain toko-toko obat di Pasar Pramuka,kata dia, selanjutnya toko obat di sentra perdagangan obat yang lain di DKI Jakarta juga akan ditingkatkan statusnya menjadi Apotek Rakyat. Menurut data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, pada 2006 terdapat 1.385 apotek di DKI Jakarta yang terdiri atas 1.309 apotek umum dan 76 apotek sederhana yang akan dijadikan apotek rakyat. Sedangkan jumlah toko obat di DKI Jakarta sebanyak 1.233 yang terdiri atas 837 toko obat berijin dan 396 toko obat tidak berijin.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007