Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama (Kemenag) mengidentifikasi agen-agen perjalanan yang mengarahkan warga berangkat berhaji menggunakan jalur tidak resmi, seperti dengan mengakali supaya bisa berangkat menggunakan kuota haji negara lain, setelah 177 calon haji warga Indonesia yang ditangkap petugas imigrasi di bandara Manila pada Sabtu (20/8) karena menggunakan paspor palsu.

"Concern dari Kemenag adalah mengidentifikasi travel-travel yang diizinkan Kemenag tapi ikut membantu sindikat asing di dalam membujuk rayu orang Indonesia sehingga mereka ke luar dari jalur resmi," kata  Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan hasil identifikasi, ia mengatakan, ada delapan perusahaan biro perjalanan dan wisata yang memberangkatkan jamaah haji dari delapan sampai 10 provinsi ke Arab Saudi tidak sesuai prosedur resmi.

"Ada indikasi misalnya penipuan, pemalsuan dokumen, sudah ditangani di tim hukum. Dan penipuan kita laporkan ke penegak hukum," katanya.

"Kita menerjunkan tim untuk memverifikasi tentang keberadaan pihak-pihak yang ikut bekerja sama dengan sindikat asing melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan," tambah dia.

Jasin menegaskan bahwa masyarakat yang menunaikan ibadah haji di luar kuota jamaah haji untuk Indonesia tidak akan dilayani panitia penyelenggara ibadah haji Indonesia di Arab Saudi.

"Kita harus tegas sehingga apabila mereka tidak menggunakan kuota Indonesia tidak bisa kita layani, ini hanya untuk mengekang mereka tidak ke luar negeri," katanya.

"Kalau alasannya antrean mengular panjang, tahun depan kita ada tambahan kuota seiring selesainya renovasi di pelataran masjid, jadi kuota diberikan seperti kuota yang diberikan sebelum 2013. Kita harapkan satu persen kuota dibanding jumlah populasi Islam yang ada di Indonesia," tambah Jasin.

Jasin menjelaskan pula bahwa saat ini tim Kementerian Agama sedang memverifikasi 177 warga Indonesia yang ditangkap di bandara Manila karena hendak berangkat haji menggunakan kuota Filipina.

"Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, kita serahkan ke penegak hukum sesuai tindak pelanggarannya, pidana umum, mungkin pemeriksaannya itu oleh National Bureau Investigation Filipina, termasuk siapa saja oknum yang membujuk oknum dari dalam negeri. Sindikat luar negeri kan sudah ditangkap," ungkapnya.

Jasin berharap tertangkapnya warga Indonesia yang hendak berangkat haji lewat jalur tidak resmi tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar memilih jalur resmi untuk beribadah haji.

"Kita harus beri edukasi ke masyarakat, jangan memilih jalur yang tidak resmi, pilih jalur resmi yang dilaksanakan pemerintah," katanya.

"Kalau antreannya panjang, kita usahakan perpendek," tambah Jasin.

Jasin pun mengusulkan kerja sama antara negara-negara ASEAN dalam pemanfaatan sisa kuota haji masing-masing negara, khususnya dengan Filipina dan Thailand yang kuota hajinya paling sering tersisa.

"Kalau untuk 177 WNI kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dengan Kedubes RI yang di Filipina, bagaimana mempersuasi pemerintah Filipina agar orang ini dipulangkan saja. Jadi tidak ditindak di sana, mereka ini kan korban," katanya.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016