Jakarta (ANTARA News) - Agen-agen perjalanan yang memberangkatkan 177 orang warga Indonesia untuk berhaji melalui Filipina tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama menurut polisi.

"Dari hasil pengecekan di Kementerian Agama, umumnya mereka (agen perjalanan) enggak ada yang tercatat punya izin usaha keberangkatan ibadah haji," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Polisi menduga tujuh agen perjalanan yang terlibat dalam pemberangkatan 177 warga Indonesia untuk berhaji lewat Filipina dan akan memanggil pengurus biro-biro perjalanan tersebut untuk dimintai keterangan.

Ia mengatakan polisi belum mengetahui apakah para pelaku hanya bekerja di biro perjalanan biasa atau merupakan bagian dari sindikat kejahatan terorganisir.

"Belum dapat disimpulkan murni travel agent atau sindikat," katanya.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mengumpulkan fakta dan bukti tindak pidana dalam perkara ini.

"Bareskrim proaktif cari informasi, koordinasi dengan pihak imigrasi, berkomunikasi dengan senior officer kita di Manila," katanya.

Sebanyak 70 dari 177 warga Indonesia yang gagal berangkat haji melalui Filipina berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, dan sisanya dari berbagai daerah di Pulau Jawa.

Rinciannya, menurut dia, 17 orang dari Tangerang, 11 orang dari Jepara (Jawa Tengah), sembilan orang dari Kalimantan Utara, sembilan orang dari Jakarta, delapan orang dari Jawa Timur, empat orang dari Jawa Barat, dua orang dari Yogyakarta, dua orang dari Jambi, dua orang dari Kalimantan Timur dan satu orang dari Riau.

Asal WNI lainnya yang menjadi korban dalam kasus tersebut masih ditelusuri.

Dalam kasus ini, polisi menduga korban tergiur untuk menerima penawaran tersebut karena dijanjikan bisa segera berangkat haji tanpa harus mengantre bertahun-tahun seperti kalau mengikuti prosedur pemberangkatan jamaah haji resmi.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016