Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong pemerintah daerah agar menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dengan melahirkan regulasi di tingkat daerah.

"BNPT berharap pengaruh RAN PE bisa melahirkan regulasi di tingkat daerah," kata Kepala BNPT Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Jenderal bintang tiga tersebut mengatakan RAN PE yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, merupakan salah satu ikhtiar pemerintah dalam mencegah penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945.

Boy menyebutkan saat ini sudah ada tujuh kabupaten dan kota yang menindaklanjuti RAN PE dengan melahirkan regulasi di tingkat daerah masing-masing. Hal itu juga tidak lepas dari dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan pemerintah daerah agar menindaklanjuti RAN PE.

Eks Kapolda Papua dan Banten tersebut mengatakan untuk menjalankan RAN PE berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, tidak bisa hanya mengandalkan kementerian dan lembaga di tingkat pusat saja. Namun, peran pemerintah daerah diharapkan juga ikut terlibat.

Lulusan Akademi Kepolisian Kepolisian (Akpol) tahun 1988 tersebut mengatakan selain RAN PE berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, BNPT juga memiliki sejumlah program di Tanah Air termasuk di Papua yang kerap terjadi konflik.

Program tersebut antara lain Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan (Warung NKRI), Forum Kordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), Duta Damai, Kawasan Terpadu Nusantara dan program lainnya.

Sesuai tugas pokok dan fungsi BNPT, lembaga tersebut fokus pada hal-hal bersifat pencegahan. Untuk mengimplementasikannya, peran pemerintah daerah sangat diharapkan.

Eks Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri tersebut mengatakan berbagai program yang digagas BNPT, juga bertujuan memicu pemerintah daerah agar lebih banyak lagi terlibat dalam mencegah penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Baca juga: BNPT serahkan RAN PE Awards bagi kementerian dan lembaga

Baca juga: BNPT ajak mahasiswa jadi agen perdamaian

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023