Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ektremisme (RAN PE) Awards berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme kepada sejumlah kementerian dan lembaga hingga pemerintah provinsi di Tanah Air.

"Penghargaan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021. Program ini berbasis kolaborasi dan sinergi di antara unsur pemerintah, civil society, kemasyarakatan dan juga organisasi internasional," kata Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Boy menyebutkan terdapat empat kategori penerima RAN PE Awards. Pertama, kategori inisiator pelaksanaan RAN PE diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah yang menginisiasi pelaksanaan RAN PE. Di tingkat pusat, penghargaan ini diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komnas Perempuan.

Sementara di tingkat daerah, penghargaan diberikan kepada Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta, dan Kota Bandung.

Selanjutnya kategori berkomitmen diberikan kepada Kementerian dan lembaga yang dinilai konsisten memberikan kontribusi terkait RAN PE di masing-masing pilar. Penghargaan kategori berkomitmen pada pilar satu (pencegahan) diberikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Untuk pilar kedua (penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional) diberikan kepada Kejaksaan Agung, dan pilar ketiga (kemitraan dan kerja sama internasional) diberikan kepada dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selanjutnya kategori inisiator program berkelanjutan diberikan kepada Polri, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) dan Peace Generation.

Kategori terakhir inisiator kolaborasi multipihak. Penghargaan tersebut diberikan kepada kementerian dan lembaga organisasi masyarakat yang aktif berkolaborasi dalam pelaksanaan RAN PE.

Penerima penghargaan kategori tersebut ialah Wahid Foundation melalui program Sekolah Damai bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih melalui program rehabilitasi dan reintegrasi bagi narapidana dan mantan narapidana terorisme.

Boy mengatakan selama dua tahun pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, berbagai inisiatif dan kerja kolaboratif kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil telah berdampak positif.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023