Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA News) - Kementerian Keuangan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk salah satu kabupaten di Sulawesi Tengah, yakni Banggai Kepulauan.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016, yang diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 16 Agustus 2016.

Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Zakaria Kamindang, yang dihubungi dari Palu, Jumta, mengatakan, belum mendapatkan informasi tentang hal itu.

"DAU merupakan hak daerah, jadi apa alasan pemerintah pusat untuk menunda itu yang akan menjadi pertanyaan kami," katanya.

Disinggung soal hanya dua daerah di Sulawesi Tengah, yakni Banggai dan Banggai Kepulauan yang ditunda, Kamindang merasa heran dan tidak memahami soal itu. "Tidak bisa saya pahami, hanya dua kabupaten, logikanya kenapa bisa ditunda," ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris daerah Bankep, Sudirman Salota, mengatakan, kemungkinan penundaan karena realisasi penggunaan anggaran yang lambat. "Seharusnya di triwulan II, realisasi sudah di atas 50 persen, namun Bangkep saat ini masih rendah," katanya.

Menurut Salota, setiap tahun Banggai Kepulauan menerima sekitar Rp500 miliar DAU dari pemerintah pusat.

Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan merupakan dua daerah di provinsi Sulawesi Tengah yang ditunda penyaluran DAU tahun 2016, sejak bulan September, Oktober, November dan Desember.

Untuk setiap bulannya, kabupaten Banggai Kepulauan menerima DAU sebesar Rp13,8 miliar. Sehingga, dalam empat bulan kedepan, Banggai Kepulauan akan kekurangan DAU sebesar Rp55,2 miliar.

Sebelumnya Mulyani menyatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan keputusan ini. yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun. 

Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang. "Sebagian DAU yang ditunda penyalurannya dapat dicairkan kembali pada sisa tahun ini jika realisasi penerimaan negara mencukupi," kata dia.

Dalam lampiran keputusan tersebut, total jatah DAU Provinsi yang ditunda penyalurannya sebesar Rp4,73 triliun. Sedang untuk DAU kabupaten/kota mencapai Rp14,6 triliun.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016