Cilegon (ANTARA News) - Sebanyak delapan kapal penumpang jenis "Roll On Roll Off" (Roro) berusia di atas 25 tahun berdasarkan hasil akhir pemeriksaan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dinyatakan dilarang beroperasi di Pelabuhan Merak. Delapan dari 11 kapal Roro berusia di atas 25 tahun yang beroperasi melayani penyeberangan penumpang Pelabuhan Merak - Bakauhueni untuk sementara waktu dicabut Surat Izin Berlayar (SIB)-nya, kata Kepala Administratur Pelabuhan (Adpel) Banten, Capt Dalle Effendi, kepada ANTARA News di Cilegon, Kamis. "Tiga unit diantaranya tidak diberi tolerir, karena kondisinya rusak berat dan harus masuk galangan," ujarnya. Menurut Effendi, lima unit dari delapan kapal Roro yang dicabut SIB-nya itu dikenai wajib melengkapi alat keselamatannya, namun tetap tidak boleh beroperasi hingga selesai dilengkapi. Tiga kapal yang harus naik galangan dan melakukan perbaikan besar di darat tersebut, adalah KMP BSP I, Nusa Bahagia serta Jatra I milik badan negara PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Utama Merak. Sedangkan, lima kapal yang hanya melengkapi adalah KM Nusa Dharma, BSP III, Mufidah, Jatra II dan Nusa Mulia, selain melengkapi alat keselamatan, kelima kapal tersebut harus memperbaiki bagian instalasi listrik, instalasi pemadam kebakaran, kerusakan ram door dan alat keselamatan penumpang. Ketiga kapal yang harus perbaikan besar sebagian besar mengalami kerusakan besar pada kontruksi lambung kapal dan pengeroposan pada pelat badan kapal. Menurut Effendi, petugas yang terdiri dari Direktorat Perkapalan dan Perlautan (Ditkappel), Birokrasi Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Adpel Banten itu menemukan kasus kebocoran pada lambung badan kapal di tiga kapal tersebut. Setelah direkomendasikan untuk memperbaiki, kedelapan kapal yang sudah diperbaiki bisa diberi SIB dengan catatan harus melaporkan ke pihak Adpel dan akan diperiksa ulang sebelum dinyatakan layak berlayar. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007