Sumedang (ANTARA News) - Untuk kedua kalinya Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menggelar Apel Luar Biasa memecat tiga Praja Nindya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Praja Madya Cliff Muntu, di Kesatrian IPDN di Jatinangor, Sumedang, Jabar, Sabtu. Pemecatan Praja Nindya yang berstatus tersangka di Polres Sumedang itu, yakni Ahmad Ari Harahap kontingen Sumut, Frans Albert Yoku kontingen Papua dan Hikmat Faizal kontingen Kalteng, setelah sebelumnya prosesi yang sama juga dilakukan kepada Praja Nindya Jaka Anugrah (Kaltim), M Amrulloh, A Bustanil, dan Fendi. Prosesi pemecatan yang dihadiri oleh sekitar 4.500 praja itu berlangsung tanpa diikuti oleh ketiga praja yang bermasalah tersebut (inabstentia). Bahkan Apel Luar Biasa itu berjalan hanya sekitar setengah jam sebelum kunjungan mendadak Wakil Presiden Jusuf Kalla ke kampus tersebut. Ketiga praja tersebut selain diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam kasus pemukulan yang menyebabkan Praja Madya Cliff Muntu pada Senin (2/4) tewas, juga diwajibkan mengembalikan biaya pendidikan sekitar Rp13 juta per orang. Sementara kunjungan Wapres Jusuf Kalla secara mendadak selama satu setengah jam di IPDN itu didampingi Wagub Jabar Numan Hakim, Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi dan sejumlah pejabat di lingkungan IPDN. Wapres yang semula datang ke Bandung untuk memberikan kuliah kepada mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) di Bandung, Sabtu siang, tiba-tiba mendadak berkunjung ke kampus IPDN Jatinangor pada sore harinya. Dalam kunjungannya, Wapres dan rombongan sempat meninjau sejumlah barak (asrama) praja termasuk barak DKI Jakarta yang menjadi lokasi kematian praja Cliff Muntu dan mengunjungi sejumlah fasilitas pendidikan di IPDN. Tidak ada komentar dalam kunjungan tersebut, baik Wapres, Wagub Jabar maupun Rektor IPDN, tidak memberikan statemen mengenai kunjungan mendadak orang nomor dua di Indonesia itu. Pemecatan tiga praja itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti di TKP terkait kasus kematian Praja Madya IPDN Cliff Muntu, penyidik Satreskrim Polres Sumedang menetapkan tiga tersangka pelaku penganiaya korban. Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri kepada ANTARA di Sumedang, Sabtu mengatakan, ketiga tersangka penganiaya Cliff Muntu yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Ahmad Ari Harahap kontingen Sumut, Frans Albert Yoku kontingan Papua dan Hikmat Faizal kontingen Kalteng. Ketiganya merupakan Praja Nindya yang diduga bagian dari kelompok Pataka yang telah menganiaya korban Cliff Muntu kontingen Sulawesi Utara. "Penetapan ketiga tersangka itu menyusul sebelumnya telah ditetapkan empat Praja Nindya lainnya juga sebagai tersangka," kata Kapolres. Pada Kamis (5/4) penyidik Satreskrim Polres Sumedang juga telah menetapkan empat Praja Nindya sebagai tersangka, yakni Jaka Anugrah (Kaltim), M Amrulloh, A Bustanil, dan Fendi, bahkan keempat tersangka praja itu sudah dipecat oleh pihak IPDN. Kapolres mengatakan, ketiga praja yang resmi ditetapkan sebagai tersangka itu kini masih dalam pemeriksaan lebih intensif dan diduga telah melakukan penganiayaan hingga praja junior tewas.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007