Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menjamin proses pemeriksaan dugaan kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) akan berlangsung secara terbuka.

"Kami menjamin seluruh proses pemeriksaan akan berjalan sesuai prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan KPPU," kata Syarkawi melalui siaran pers diterima di Jakarta, Rabu.

Baca Juga : KPPU: budaya "mremo" dan "nrimo" lonjakkan harga 

Syarkawi juga menjamin proses pemeriksaan akan berlangsung secara adil. Majelis Komisi tengah memeriksa alat bukti yang diajukan investigator KPPU, YIMM maupun AHM, memanggil saksi, ahli dan pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Dendy R Sutrisno mengatakan sidang pemeriksaan lanjutan terhadap perkara inisiatif KPPU itu dipimpin Ketua Majelis Komisi Prof Tresna Priyana Soemardi, serta Anggota Majelis Komisi Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam.

"Sidang perdana pemeriksaan lanjutan menghadirkan saksi Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Gunadi Sindhuwinata," jelasnya.

Baca Juga : KPPU terima 25 pengaduan/hari kebanyakan kolusi tender

Dendy mengatakan pemanggilan Gunadi untuk mendapatkan keterangan tentang industri sepeda motor nasional seperti data pangsa pangsar, alur distribusi, dan pengaruh faktor makro ekonomi terhadap pembentukan harga.

"Termasuk keterangan bagaimana asosiasi menjalankan organisasi seperti peran para anggota asosiasi, informasi yang disampaikan oleh anggota asosiasi, dan peran asosiasi dalam mengelola informasi tersebut," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016