Setelah dilakukan pengejaran, Basri langsung mengangkat tangan menyerahkan diri karena sudah tidak memiliki senjata lagi, istrinya terjebak di sungai Puna dan Sobron berhasil melarikan diri."
Palu (ANTARA News) - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tinombala berhasil menangkap anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) bernama Basri alias Bagong alias Bang Ayas alias Opa, Rabu (14/9) sekitar pukul 09.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di Dusun Gantinadi, Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan (PPS) setelah mengembangkan penemuan mayat, Andika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Juru bicara Satgas operasi Tinombala, AKBP Hari Suprapto kepada wartawan di Palu, Rabu menjelaskan kronologi penangkapan bahwa Satgas telah melihat satu kelompok yang terdiri dari tiga orang, diduga adalah Basri, istrinya dan seorang DPO lainnya bernama Sobron.

"Setelah dilakukan pengejaran, Basri langsung mengangkat tangan menyerahkan diri karena sudah tidak memiliki senjata lagi, istrinya terjebak di sungai Puna dan Sobron berhasil melarikan diri," ungkap kabid Humas Polda Sulteng tersebut.

Menurut Hari, penangkapan dilakukan selang 30 menit setelah penemuan mayat Andika. Setelah dilakukan penangkapan, Basri kemudian dievakuasi ke Polsek PPS dan langsung dibawa ke Polda Sulteng, Kota Palu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Istri Basri yakni Nurmi Usman alias Oma juga ikut dievakuasi beberapa saat setelah Basri tiba di Polsek Poso Pesisir Selatan.

Berdasarkan foto penangkapan yang diperlihatkan Hari Suprapto, terlihat Basri saat ditangkap dalam keadaan tersenyum.

"Terlihat tubuh Basri lebih berisi dari DPO yang ditangkap serta menyerahkan diri sebelumnya," terang Hari.

Hari menyampaikan bahwa penanganan Basri sesuai dengan instruksi Kapolda yakni diperlakukan dengan baik serta diberikan hak-haknya sebagai warga negara.

Basri lahir di Poso, 41 tahun lalu. Terlahir dengan nama Mohammad Basri bin Baco Sampe alias Ayas alias Bagong alias Opa. Dia adalah anak pertama dari empat bersaudara.

Pewarta: Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016