Jakarta (ANTARA News) - Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin meminta kepada jaksa penuntut menghadirkan terdakwa dalam persidangan secara tetap waktu.

Otto menyampaikan keluhannya di hadapan majelis hakim saat persidangan akan ditutup untuk ditunda hingga Senin (19/9) pekan depan.

Menurut Otto, keterlambatan menghadirkan terdakwa dalam persidangan membuat waktu yang dimiliki tim kuasa hukum untuk menampilkan ahli atau saksi fakta menjadi berkurang.

Otto menjelaskan pada Kamis (15/9) Jessica baru hadir pukul 11.00 WIB padahal mengacu pada agenda majelis hakim, persidangan semestinya sudah dibuka pada pukul 10.00 WIB.

Menurut jadwal, sidang ke-21 pada Senin pekan depan akan digelar mulai pukul 09.00 WIB kemudian skorsing pada pukul 12.00 WIB lalu dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB. Untuk itu Otto berharap jaksa bisa menghadirkan Jessica sebelum pukul 9 pagi.

"Kami ada permohonan, kalau saya tidak keliru sidang berikutnya mulai pukul 9.00 WIB dan dimulai lagi pada jam 4 sore. Kalau boleh, penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tepat waktu," kata Otto Hasibuan.

Jaksa pun tidak memberikan jawaban atas protes Otto. Namun hakim ketua langsung memerintahkan jaksa agar Jessica tidak terlambat dihadirkan pada sidang itu.

"Diperintahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum) agar mendatangkan terdakwa sebelum jam 9 pagi, demikian dan agar dipatuhi," kata Kisworo ketua majelis hakim.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016