Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Aksa Mahmud, mendesak pemerintah untuk segera membubarkan semua sekolah kedinasan termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sesuai dengan amanat Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Semua pendidikan kedinasan, bukan hanya IPDN tetapi yang ada Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan dan sebagainya harus dibubarkan sesuai dengan anamat Undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional," kata Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud menanggapi persoalan IPDN di Jakarta, Selasa. Dalam UU tersebut sangat jelas diatur bahwa pendidikan kedinasan dihapuskan kecuali pendidikan kedinasan untuk TNI dan Polri (AKMIL dan AKPOL) dan semua pendidikan harus mengacu kepada UU sisdiknas. Dengan demikian, tambahnya, akan terbuka lebar peluang bagi para lulusan universitas sarjana S1 untuk masuk sebagai PNS. Selama ini karena adanya pendidikan kedinasan di tiap departemen maka tertutup peluang bagi lulusan unversitas. Sementara mengenai adanya alasan pendidikan kedinasan diperlukan karena memang belum semua profesi bisa terpenuhi oleh universitas, Aksa dengan tegas malah mengusulakn apa salahnya universitas membuka jurusan atau fakultas yang memang diperlukan seperti pelayaran, jurusan perkapalan, mengenai navigasi dan teknik mesin dan sebaginya. "Di dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, itu jelas sekali bahwa tidak ada pendidikan kedinasan sampai starta satu (S1). Yang ada pendidikan kedinasan itu S1 ke atas dan maksimal dua tahun," kata Aksa Mahmud. Namun Aksa mengakui bahwa sampai saat ini dalam UU sisdiknas tersebut juga mengamanatkan adanya tujuh Peraturan pemerintah (PP) untuk tindak lanjut dari perintah uu tersebut. Namun sayangnya, tambah Aksa hingga saat ini baru satu PP yang sudah keluar. Sementara ketika ditanyakan mengenai keputusan presiden membekukan satu tahun penerimaan siswa di IPDN, Aksa mengatakan untuk sementara langkah Presiden tersebut bisa diterima, di samping evaluasi tetapi hal bukan keputusan final. "Jadi itu oke saja untuk sementara saya kira langkah Presiden itu menangguhkan penerimaan satu tahun, tetapi harapan saya bukan satu tahun tapi seterusnya dan sebaiknya kita menerima adalah lulusan perguruan tinggi yang kita kehendaki," kata Aksa. Karena itu, ia mendesak pemerintah segera menyelesaikan tujuh PP tentang pendidikan nasional. Dengan demikian, jika PP sudah keluar maka otomatis semua pendidikan kedinasan harus bubar dan semua mengacu ke UU Sisdiknas. Ketika ditanyakan bagaimana jika Presiden tidak juga membubarkan pendidikan kedinasan Aksa mengatakan hal itu merupakan amant undang-undang dengan demikian jika tidka melakukan berarti melanggar undang-undang. "Jadi pokoknya kalau tidak dilaksanakan itu melanggar Undang-undang. Oleh karena itu tugas kita di parlemen menghendaki agar dilaksanakannya perintah undang-undang mengenai pendidikan nasional kemudian terkait dengan pendidikan kedinasan," demikian Aksa. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007