Bekasi (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi pemanfaatan lahan parkir kendaraan di perkantoran Pemerintah Kota Bekasi yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas dan pejabat esselon II.

"Untuk staf dan tamu akan dialihkan parkirannya ke gedung parkir yang berada di area Gelanggang Olahraga (GOR) seberang perkantoran Pemkot Bekasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, kebijakan itu akan diterapkan mulai 1 Oktober 2016 hingga seterusnya.

Dikatakan Yayan, larangan parkir bagi para tamu dan staf di lingkup Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan itu sebagai bentuk solusi atas krisis lahan parkir di area tersebut.

Menurutnya upaya penertiban lahan parkir itu sengaja dilakukan melihat kondisi parkir kendaraan yang ada sekarang sudah tidak efektif dan menganggu sejumlah akses jalan di perkantoran Pemkot Bekasi.

"Parkiran di area kantor Pemkot Bekasi juga dilarang bagi pejabat eselon III ke bawah. Yang boleh hanya Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah dan jajaran esseolon II," katanya.

Yayan mengatakan, gedung parkir yang tersedia di area GOR atau tepatnya di samping Stadion Patriot Chandrabaga akan diterapkan parkir berbayar.

"Kebijakan ini untuk mendokrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir," katanya.

Dishub juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menempatkan personelnya di jalur penyeberangan Jalan Ahmd Yani agar aman dan tidak menganggu lalu lintas.

Jarak antara Kantor Pemkot Bekasi dengan gedung parkir sekitar 200 meter yang dibelah oleh akses Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

"Sementara akan kita siapkan petugas penyeberangan sambil menunggu pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO)," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016