Magelang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik pemalsuan produksi minuman beralkohol dengan mengamankan tersangka dan barang bukti untuk penanganan hukum lebih lanjut atas kasus tersebut.

"Satu orang telah kami amankan yang diduga sebagai pemodal dan penjualnya, sedangkan dua tersangka lainnya masih kami buru," kata Kepala Polres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat AKP Esti Wardiani di Magelang, Rabu.

Seorang tersangka yang telah diamankan polisi itu, bernama Deni Irawan (29), warga Kampung Karanggading, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Bersama dua kawannya, ia memalsukan produksi beberapa merek terkenal minuman beralkohol dengan kemasan berbagai ukuran.

Penggerebekan lokasi pemalsuan produksi minuman beralkohol dilakukan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kampung tersebut.

Saat penggerebekan itu, petugas menemukan puluhan liter alkohol murni dioplos dengan minuman bersoda, ratusan botol bekas berbagai merek dan ukuran minuman beralkohol, bahan pewarna, dan perasa.

Hingga saat ini, petugas masih mencari dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pemasok botol-botol kepada Deni dan pengoplosnya. Deni membeli botol-botol bekas minuman beralkohol itu seharga Rp7.000-Rp10.000 per botol.

Tersangka Deni dikenai Pasal 142 jungto 91 (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 (1) jo Pasal 8 (1) huruf a UU RI Nomor 18/1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan ancaman hukumannya berupa denda maksimal empat miliar rupiah.

Selain itu, katanya, tersangka juga terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena mengedarkan minuman beralkohol.

Deni mengaku memalsukan produksi minuman beralkohol itu sejak tiga bulan terakhir dengan keuntungan setiap bulan sekitar satu juta rupiah. Satu botol minuman beralkohol palsu dijual bervariasi antara Rp100.000-Rp150.000.

Ia mengaku hanya menjual produk palsu tersebut kepada orang-orang yang telah dikenalnya.

Pewarta: M Hari Atmoko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016