Jakarta (ANTARA News) - Muhammad Nuh (36) terdakwa kasus peledakan bom di restoran AW, Plaza Kramat Jati Indah, Jakarta Timur, 11 Nopember 2006 lalu, terancam dijatuhi pidana penjara maksimal seumur hidup. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, Nuh didakwa dengan sadar dan sengaja melakukan kekerasan dalam bentuk peledakan bom yang berpotensi menimbulkan rasa takut, korban, serta kerusakan massal. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 7 Perpu No.1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No.15 Tahun 2003 tentang Antiterorisme. Dalam dakwaan keduanya, JPU menyatakan, aktivitas dan kepemilikan barang-barang yang dapat membahayakan ketentraman dan keselamatan umum dinilai melanggar Pasal 7 Perpu No.1 Tahun 2002 yang telah menjadi UU No.15 Tahun 2003 tentang Antiterorisme. Kepemilikan barang-barang tersebut juga diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951. Tim JPU yang terdiri dari Trimo, Agita TM, dan Robert Simbolon membacakan surat dakwaan secara bergantian. Dalam surat dakwan tersebut juga dijelaskan bahwa Nuh awalnya terinspirasi perbuatan pelaku peledakan bom di Bali, termasuk idiologi jihad yang dianut para pelaku. Segala informasi terkait peristiwa peledakan bom di Bali didapat Nuh melalui siaran salah satu stasiun televisi. Untuk mewujudkan keinginannya, menurut JPU, Nuh membeli bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat bom di pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Bahan-bahan tersebut antara lain korek api, kawat, lampu indikator, baterai telepon genggam, paralon, gotri (peluru sepeda), petasan cabe (kecil), semen, dan lem. Dengan bahan-bahan tersebut, menurut JPU, Nuh berhasil merakit empat buah bom. Proses perakitan dilakukan di rumah Nuh di Kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur. Peledakan bom dilakukan Nuh pada 11 Nopember 2006 di restoran AW, Plaza Kramat Jati Indah Jakarta Timur, setelah sebelumnya mencoba meledakkan di Carrefour Taman Mini Square dan restoran Dunkin Donat, Mal Buaran Klender. Rencana peledakan di kedua lokasi itu dibatalkan Nuh karena lokasi tersebut tidak terlalu ramai dan medan yang sulit akibat penjagaan yang ketat. Untuk memenuhi keinginannya untuk mati sahid, Nuh juga menelan tiga kapsul yang berisi racun `portas`. Menurut Trimo, hal itu dilakukan agar Nuh mati bersama ledakan bom. Lebih lanjut Trimo mengatakan Nuh sempat pingsan dan mendapatkan pertolongan dari karyawan AW sebelum mengambil tas plastik dan meledakkan bom yang ada di dalamnya. Setelah ledakan terjadi, pengunjung restoran tersebut berhamburan keluar, sedangkan Nuh duduk dalam keadaan lemas. Selama persidangan yang berlangsung hampir dua jam, Nuh terlihat tenang dan menyimak seluruh surat dakwaan yang dibacakan JPU. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 18 April 2007 dengan agenda mendengarkan eksepsi (keberatan) penasehat hukum M Nuh.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007