Palangka Raya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali mengulur jadwal waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap Ayub Bulubili (40), terpidana kasus pembunuhan satu keluarga (enam orang) di Kabupaten Kapuas pada tahun 1999, dengan alasan masih dalam tahap persiapan. "Persiapan terus dimatangkan, agar tidak ada tahapan yang terlewati. Karena pelaksanaan eksekusi mati ini perlu koordinasi matang antar instansi, sehingga sampai saat ini jadwal eksekusi belum dapat kami tetapkan," kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalteng Asri Agung, di Palangka Raya, Rabu. Kejati Kalteng sebelumnya menyatakan Ayub kemungkinan akan dieksekusi di hadapan regu tembak akhir Maret atau awal April setelah grasinya ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret 2007 lalu. Asri mengakui, salah satu kendala dalam upaya penetapan jadwal eksekusi adalah belum matangnya persiapan mental bagi tim yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi mati itu. "Untuk mengeksekusi mati seseorang sangat memerlukan mental yang kuat agar dapat terlaksana dengan baik, sehingga tim panitia tentunya tidak ingin menetapkan jadwal terburu-buru bila memang dinilai belum siap," ungkapnya. Bahkan, hingga kini pihak Kajati belum dapat memberikan pemberitahuan secara resmi kepada Ayub yang kini mendekam di Lapas Kelas II A Palangka Raya perihal penolakkan grasinya yang kedua. "Kami tidak tahu bila Ayub sudah mengetahuinya, tapi pastinya hingga saat ini Kajati Kalteng masih belum memberitahu yang bersangkutan," ujarnya. Diluar persiapan mental itu, persiapan teknis dan adminstratif lain sebagian besar telah cukup matang, seperti penyiapan tenaga medis dan rohaniawan di Kabupaten Kapuas, tempat eksekusi rencananya akan digelar. Ia menegaskan, semua pihak terkait kini tengah bekerja maksimal dalam menjalankan kewenangan sesuai prosedur. Selain itu rapat koordinasi juga terus digelar secara intensif. "Kami juga ingin cepat, karena bila belum tuntas tentu menjadi hutang yang membebani," jelasnya. Asri mengakui bila saat ini tim regu tembak dari Brimob Polda Kalteng masih dalam masa persiapan dan latihan, mengingat kondisi eksekusi mati sangat berbeda dengan kondisi semacam konflik. "Anggota tim regu tembak pastinya dipilih melalui seleksi ketat, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," ujarnya. Terkait teknis pelaksanaan eksekusi, Asri mengemukakan, saat berhadapan dengan regu tembak, terpidana diperbolehkan memilih apakah dalam posisi berdiri atau duduk, termasuk kemungkinan menggunakan penutup kepala atau tidak. Sedangkan, jumlah personil dari satu regu tembak yang akan melakukan eksekusi sebanyak 11 orang ditambah satu komandannya. Regu tembak ini hanya berjarak antara lima sampai 10 meter dengan terpidana yang akan dieksekusi. Dalam satu regu tembak itu, ada enam senpi yang memakai peluru hampa dan enam lainnya berisi peluru tajam. Pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh tim dokter, jaksa eksekutor, dan sejumlah saksi yang akan berada di lokasi ketika eksekusi dilaksanakan. Usai pelaksanaan eksekusi, tim dokter akan memeriksa terpidana guna memastikan bahwa terpidana telah meninggal. Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Rumah Sakit untuk diotopsi dan kemudian dikebumikan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007