Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah ahli kesehatan meminta pemerintah segera membuat ketentuan atau aturan perundangan khusus untuk mencegah penyebaran penyakit menular seperti Demam Berdarah Dengue (DBD) yang menelan banyak korban jiwa di Indonesia. Menurut Prof. Dr. Nelwan, Sp. PD, ahli penyakit dalam dari Universitas Indonesia (UI), penyakit menular seperti DBD relatif bisa dikendalikan di negara-negara yang menerapkan aturan ketat seperti Singapura dan Malaysia. Kata Nelwan pada diskusi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang membahas penanggulangan DBD di Jakarta, Kamis, sejak 1975 Malaysia telah menerapkan undang-undang yang tidak memperkenankan adanya jentik nyamuk (Aedes Aegypti-red) di rumah. Singapura, lanjut dia, sejak 1996 juga memberlakukan ketentuan serupa yang disebut Destruction of Disease Bearing Insect Act untuk mengendalikan penularan demam berdarah melalui pengontrolan jentik di negaranya. "Jadi kalau petugas sampai menemukan jentik di sebuah rumah maka pemilik rumah akan dikenai sanksi berupa denda atau hukuman penjara," katanya. Dengan ketentuan itu, bahkan pemerintah Singapura dan Malaysia mendapatkan pemasukan masing-masing sebesar 317 ribu dolar Singapura dan 2,4 juta ringgit Malaysia setiap tahunnya. Kepala Subdit Arbovirosis Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan Rita Kusriastuti pun mengakui bahwa ketentuan semacam itu memang diperlukan mengingat hingga kini Indonesia belum mempunyai undang-undang khusus tentang penyakit menular. "Tapi aturan itu tentu harus benar-benar ditegakkan pelaksanaannya supaya tidak sia-sia," katanya. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pengajuan usul dan penyusunan rancangan undang-undang tersebut akan memakan waktu lama dan biaya yang cukup besar. "Karena itu sebelum aturannya ada lebih baik kita berusaha semaksimal mungkin untuk mengendalikan penyakit ini sesuai strategi yang telah ditetapkan," katanya. Terus Meningkat Data dari Subdit Arbovirosis Ditjen PPPL Departemen Kesehatan menyebutkan jumlah kasus DBD cenderung meningkat dari tahun ke tahun, jumlah kasus tersebut tahun 2002, 2003, 2004 masing-masing sebanyak 40.377; 52.00; 79.462 kasus. Sementara selama 2006, DBD telah menyerang 113.640 korban dan 1.184 di antaranya meninggal dunia, meningkat dari jumlah kasus tahun 2005 yang total sebanyak 95.000 kasus dan 1.350 di antaranya berakibat kematian. "Kecenderungannya memang meningkat terus, sejak Januari 2007 sampai hari ini sudah ada 56.180 kasus," katanya . Selama 2007, kata dia, beberapa daerah di Lampung dan Jawa Barat juga sudah dinyatakan sebagai daerah dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada Senin (9/4) juga mengatakan bahwa wilayahnya dinyatakan sebagai daerah KLB demam berdarah. Menurut Rita, guna membantu penanganan kasus DBD di daerah pihaknya telah mengirimkan stok penyangga insektisida ke setiap provinsi. "Sekitar November hingga Desember tahun lalu kita sudah kirim bantuan insektisida ke setiap provinsi masing-masing 1000 liter hingga 4000 liter," katanya serta mengingatkan bahwa penyemprotan insektisida dan pengasapan tidak terlalu efektif untuk menurunkan jumlah kasus DBD.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007