Sukabumi (ANTARA News) - Salah satu ajudan Bupati Sukabumi, Yayan Sofyan yang menjadi terpidana kasus tewasnya mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Bogor pada 2003 lalu, "dititipkan" oleh Pemprov Jabar untuk ditempatkan di Sukabumi sementara waktu hingga keputusan Mahkamah Agung (MA) dapat dilaksanakan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukabumi, Suhendar, di Sukabumi, Kamis, mengaku sebelum menjadi ajudan Bupati, Yayan sempat bekerja di BKD untuk beberapa bulan. Ia menjadi ajudan Bupati Sukabumi sejak setahun yang lalu. Yayan Sofyan termasuk sepuluh orang terpidana dalam kasus tewasnya praja IPDN Wahyu Hidayat yang dianiaya oleh seniornya. Kasasinya Yayan dan sembilan terpidana lainnya ditolak oleh Mahmakah Agung (MA) pada Mei 2005 lalu yang tertuang dalam putusan MA Reg MA No 2170 K/Pid/2004. Namun, Yayan Sofyan tidak dieksekusi, malahan menjadi ajudan Bupati Sukabumi, Sukmawijaya. Suhendra mengaku dirinya tidak berani menolak penempatan Yayan sebagai CPNS di lingkungan Setda Kabupaten Sukabumi karena yang bersangkutan merupakan titipan Gubernur Jabar Danny Setiawan. "Kalau sudah ada putusan hukum yang tetap, maka Yayan bisa langsung dieksekusi," katanya seraya menyebutkan Yayan bisa langsung dikembalikan ke provinsi Jabar untuk segera diproses secara hukum, namun proses pengembalian harus melalui Bupati. Meski Yayan ditempatkan sebagai salah seorang karyawan di lingkungan Setda Kabupaten Sukabumi, namun segala hak dan administrasinya ditangani langsung oleh Pemda Provinsi Jabar dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yusuf Fuadz mengaku kaget dengan adanya informasi, bahwa ajudan Bupati merupakan salah satu orang yang telah menewaskan Praja IPDN Wahyu Hidayat. "Saya baru dapat kabar itu tadi malam melalui media TV," katanya. Ia menegaskan, jika memang Yayan bersalah, maka harus segera diproses secara hukum sesuai dengan koridor aturan yang ada. "Saya akan melakukan konfirmasi kepada Bupati masalah ini pada Senin (16/4) mendatang," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007