Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur meminta agar pelayanan perizinan di Batam dilakukan satu pintu.

"Ke depan pelayanan perizinan Batam hanya ada satu pintu, tidak ada lagi seragam yang berbeda antara BP Batam dan Pemkot Batam," tegas Menteri Asman saat menerima Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Hatanto Reksodipoetro beserta seluruh jajaran Deputi BP Batam di Kementerian PANRB, Jakarta, Senin.

Asman yang pernah menjabat Wakil Walikota Batam meminta agar semua pelayanan publik di kawasan tersebut berbasis elektronik. Menteri minta pihak BP Batam dan Pemkot Batam dapat segera merealisasikan sehingga masyarakat tidak bingung dalam melakukan pengurusan perizinan, serta memperoleh kepastian.

Menpan juga menginstruksikan para deputi Kementerian PANRB menyiapkan konsep besar yang memperjelas tugas pokok dan fungsi serta wewenang BP Batam serta Pemkot Batam, yang terbentuk dalam satu badan perizinan.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini menyampaikan strategi untuk mendukung penguatan fungsi kelembagaan pengelola wilayah Batam dilakukan dengan menyusun rancangan Peraturan Pemerintah yang menjelaskan hubungan kerja serta bisnis proses antara BP Batam dan Pemkot Batam.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kewenangan daerah dalam kawasan khusus seperti Batam, agar di masa mendatang tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam.

"Dengan demikian masyarakat tidak lagi bingung dalam pengurusan perizinan usaha, dagang, serta administrasi pengelolaan tanah di wilayah Batam," ujar Rini.

Sebelumnya, Kepala BP Batam memaparkan mengenai pengelolaan, pengembangan, dan Pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Menurut Hatanto Reksodipoetro, ada sejumlah alasan utama yang menyebabkan BP Batam merasa perlu untuk memperbaiki dan memperjelas tugas dan wewenang BP Batam antara lain pertama karena banyaknya investasi di Batam tapi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima tidak sesuai.

Alasan kedua, posisi Batam yang sangat strategis, serta alasan ketiga adanya sengketa wilayah perbatasan pulau Natuna.

Kepala BP Batam menjelaskan kesulitan dan tumpang tindihnya kewenangan perizinan usaha dan pengelolaan tanah di wilayah Batam yang saat ini masih terjadi karena terjadi dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam.

Pewarta: Rangga Pandu
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016