Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Prof DR Muladi SH, menilai bahwa Indonesia sangat ketinggalan dalam pengaturan kejahatan menggunakan/melalui Internet (Cybercrime) dan bahkan belum memiliki Undang-undangnya, sehingga disarankan mengikuti konvensi Eropa yang mengatur masalah tersebut. "Kita sangat ketinggalan, kita sama sekali tidak punya undang-undang mengenai cybercrime. Yang kita punyai UU telekomunikasi yang sangat lemah. Sekarang ada konvensi Eropa yang sangat baik yang diikuti oleh negara-negara lain," katanya di Jakarta, Kamis. Menurut Muladi, dalam konvensi Eropa tersebut mengatur tentang persamaan persepsi mengenai cybercrime, pembuktian, yurisdiksi, serta kerjasama internasional. Sementara itu, undang-undang yang ada di Indonesia baru ada UU Telekomunikasi yang dinilainya masih sangat lemah. "Kita ikut saja konvensi Eropa itu dengan standar internasional," katanya. Menurut dia, terlambatnya Indonesia mengenai masalah cybercrime ini terjadi karena sifatnya hanya menunggu, sehingga kurang cepat menghadapi perkembangan. Oleh karena itu, tambahnya, sekarang harus mulai berpikir jauh ke masa depan dan jangan hanya berpikir sekarang saja. "Yang terjadi di Indonesia mungkin baru kejahatan ringan, tapi membantu terorisme sudah terjadi di Indonesia," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007