Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik mempertanyakan petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menolak laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilontarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kenapa Bareskrim menolak karena alasan harus ada surat fatwa MUI," kata Fajar di Jakarta Kamis.

Fajar menyebutkan petugas Bareskrim Polri menolak laporan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Politisi Partai Gerindra itu menduga Ahok telah melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP.

Fajar meminta Bareskrim bersikap adil dan tanpa pandang bulu untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Terlebih Ahok merupakan bakal calon pemimpin sekaligus petahana Gubernur DKI pada pilkada 2017 mendatang.

"Bareskrim sebagai pengayom harus adil," ujar Fajar.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016