Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengatakan tarif Tol Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta naik mulai 13 Oktober 2016.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 783/KPTS/M/2016 yang ditandatangani pada 6 Oktober 2016, tarif baru akan diberlakukan pada ruas Tol Soedijatmo," kata Anggota BPJT Kuncahyo pada sosialisasi penyesuaian tarif Tol Soedijatmo di Jakarta, Jumat.

Kuncahyo menjelaskan kenaikan tarif sebesar Rp1.000 akan dikenakan bagi kendaraan Golongan I (kendaraan pribadi dan bus), Golongan II (truk dengan dua gandar), Golongan IV (truk dengan empat gandar), dan Golongan V (truk dengan lima gandar).

"Tarif baru masing-masing kendaraan itu menjadi Rp7000, Rp8.500, Rp12.500, dan Rp15.000," papar dia.

Namun kendaran Golongan III (truk dengan tiga gandar) hanya naik Rp500, dari Rp9.500 menjadi Rp10.000 mulai pekan kedua Oktober 2016.

Kuncahyo menerangkan kenaikan tarif tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, serta Kota Tangerang ini dilakukan setelah evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali oleh BPJT, dengan dasar penghitungan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tutup Kuncahyo.


Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016